Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota DPR Dukung Gelar Pahlawan Nasional untuk KH. Sholeh Darat Semarang

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Juni 2021 08:49 8:49 am
Ahmad
Dipublikasikan 4 Juni 2021 08:49
Bagikan
Foto: NU.OR.ID
Bagikan

Hidayatullah.com–Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyambut positif inisiasi sejumlah pihak yang mengusulkan supaya Muhammad Shalih Ibn Umar As-Samarani atau lebih akrab dengan sapaan KH. Sholeh Darat Semarang, memperoleh gelar pahlawan nasional. Bukhori menyatakan dukungannya terhadap usulan penganugerahan gelar tersebut.

“Saya menilai Mbah Sholeh Darat sebagai salah satu aktor kunci yang mendorong perkembangan Islam dan kesadaran nasional di Nusantara. Sebagaimana diketahui, dari tangan dinginnya dalam mendidik para santri, ia berhasil mencetak sejumlah tokoh ulama terkemuka karena kedalaman ilmu dan kecintaannya pada agama dan bangsa. Sebut saja diantaranya Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari (pendiri NU) dan KH. Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah),” paparnya.

Politisi daerah pemilihan Semarang ini mengatakan, dirinya senada dengan usulan Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Semarang yang menghendaki supaya KH. Sholeh Darat memperoleh gelar nasional.   “Kami satu frekuensi ihwal ini. Kami melihat bahwa aspirasi dari MUI Jawa Tengah maupun PCNU Kota Semarang sebagai representasi dari kehendak masyarakat yang ingin memuliakan ulama, salah satunya dengan mendorong penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh negara. Atas dasar itu, In shaa Allah, PKS akan perjuangkan aspirasi ini secara beradab melalui ruang konstitusional yang telah disediakan,” ujar politisi yang pernah menjabat sebagai Ketua Ikatan Pelajar NU Jepara.

Lebih lanjut, Anggota Komisi Sosial ini mendorong para cendekiawan, ulama, keturunan KH. Sholeh Darat, maupun pihak lain yang memiliki keseriusan terhadap usaha memperjuangkan penganugerahan gelar pahlawan nasional bagi KH. Sholeh Darat untuk segera membentuk Tim Panitia Pengusul KH. Sholeh Darat sebagai Pahlawan Nasional. Menurutnya, hal ini dibutuhkan supaya ikhtiar pelbagai pihak bisa dilakukan secara sistematis, efektif, dan efisien.

“Keberadaan tim ini diperlukan untuk memperkaya khazanah kajian terhadap profil dan kiprah beliau. Sepak terjangnya dalam meningkatkan martabat bangsa melalui pendidikan maupun sejumlah karya intelektual yang bermaslahat bagi pengembangan ilmu pengetahuan agama di Nusantara adalah beberapa bukti yang membuatnya layak dipertimbangkan menjadi pahlawan nasional,” lanjutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karena itu saya meyakini, demikian Bukhori, segala kiprah yang monumental tersebut, terekam dalam sejumlah sumber sejarah seperti melalui kesaksian, karya intelektual seperti kitab, maupun arsip sejarah lainnya. Sehingga, keberadaan tim ini menjadi vital untuk mengonsolidasikan segala dokumen atau arsip sejarah yang relevan untuk digunakan sebagai pemenuhan syarat administratif, imbuhnya.

Untuk diketahui bahwa pemilihan pahlawan, tidak harus inisiatif dari negara saja. Pasal 30 ayat (2) UU No. 20/2009 dan Pasal 51 ayat (1) PP No. 35/2010 menyebutkan bahwa usul pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan dapat diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.

Usul tersebut ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Pasal 30 ayat [1] UU No. 20/2009). Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan (Pasal 1 angka 9 UU No. 20/2009).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fraksi PKSKH Sholeh DaratpahlawanPKS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ladang Suriah Rezim Suriah Membakar Ribuan Hektar Ladang Gandum Siap Panen
Tulisan selanjutnya masjid prancis Islamofobia: Partai Angela Merkel Ingin ‘Peta Islam’ Meniru Austria

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?