Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mahfud MD: UU ITE Tidak Menjerat Pelaku Mesum yang Kontennya Tersebar

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Juni 2021 13:19 1:19 pm
Ahmad
Dipublikasikan 13 Juni 2021 13:19
Bagikan
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers pembubaran FPI, di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pelaku mesum atau asusila yang kontennya tersebar ke dunia maya tidak terjerat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang akan direvisi.Menurut Mahfud saat jumpa pers yang disiarkan melalui YouTube, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, orang dijerat UU ITE adalah orang yang menyebarkan konten/video tersebut.

Dia menyebutkan, dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE, seseorang yang melakukan kesusilaan seperti dilihat dalam konten digital tidak akan dihukum, namun yang akan dihukum adalah penyebar konten itu.”Pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum,” katanya hari Sabtu (12/6/2021) dikutip Antara News.

Namun, lanjut dia, pelaku mesum atau asusila dapat dihukum melalui UU Pornografi. “Apa tidak dihukum. Dihukum, tapi bukan UU ITE, itu ada UU sendiri misalnya Undang-Undang Pornografi,” kata Mahfud.

Dalam kesempatan itu, Mahfud menyebutkan, pasal lain yang akan direvisi adalah Pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik.Mahfud mengatakan setiap pelapor pencemaran nama baik itu, hanya korban pencemaran nama baik yang berhak melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kemudian, Pemerintah dalam pasal ini juga membedakan norma antara kasus pencemaran nama baik dan fitnah.Menurut Mahfud, misalnya pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum Pasal 27 ayat 3, di dalam usul revisi membedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50 PUU 6 2008 termasuk perubahan ancaman pidananya diturunkan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mahfud mencontohkan, misalnya ada yang menuduhnya punya banyak tato di punggung dan disebut sebagai anggota preman.”Sesudah diperiksa tidak terbukti, itu fitnah, tapi setelah diperiksa benar ada tato itu pencemaran atau gibah, tetap dihukum, tapi beda, fitnah dan pencemaran,” ujar Mahfud.

Selain itu, dalam delik aduan pihak yang berhak menyampaikan aduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang nama baik seseorang dengan menggunakan sarana ITE hanya korban,” katanya pula.Pemerintah juga mengusulkan revisi Pasal 27 ayat 4 tentang pemerasan, yang mempertegas norma hukumnya dengan menguraikan unsur ancaman. Ada berbagai unsur ancaman dalam pasal ini.

“Ancaman akan buka rahasia, memaksa seseorang menyerahkan yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu, atau kepunyaan orang lain supaya misalnya membuat pernyataan utang, membuat penghapusan piutang, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dilakukan dengan sarana elektronik dan dokumen elektronik,” kata Mahfud.

Hal itu yang dimaksud dengan ancaman, yang sebenarnya disebut cuma pemerasan.”Nah sekarang diurai, ancaman pencemaran, ancaman membuka rahasia, memaksa orang supaya memberi sesuatu dan seterusnya, jadi diurai agar tidak menjadi pasal karet, ini ukurannya sekarang,” katanya pula.

Kemudian, Pasal 28 ayat 2 terkait ujaran kebencian. Nantinya, kata dia, seseorang yang dilaporkan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa benci itu tidak termasuk melanggar pasal ini, yang melanggar itu jika seseorang terbukti menyebarkan informasi dan menimbulkan kebencian serta dibarengi dengan hasutan agar orang lain menyebarkan informasi itu.

Ujaran kebencian dalam UU ITE normanya hanya menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, itu kebencian, kata Mahfud pula. “Nah kami mengusulkan dalam revisi dipertegas dengan norma bukan hanya menyebarkan masalah SARA, tapi menghasut, mengajak atau mempengaruhi ketika dia menyebarkan informasi itu, kalau cuma menyebarkan tanpa niat ini (menghasut), tidak bisa, kami usulkan gitu, yang itu semua ditujukan untuk itu timbulkan rasa benci atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA tadi,” kata Mahfud MD.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:asusilaMahfud MDMenko PolhukammesumPornografiUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Penyebab Kerusakan Negara dan Jalan Keluar Wujudkan Kebaikan
Tulisan selanjutnya Ratusan Masyarakat Kanada Ikuti Pemakaman Anggota Keluarga Muslim Korban Ismofobia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?