Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Pidana: Vonis 4 Tahun Pinangki Patut Dipertanyakan

Bambang S
Terakhir diupdate: 15 Juni 2021 22:24 10:24 pm
Bambang S
Dipublikasikan 16 Juni 2021 04:30
Bagikan
Pinangki
Bagikan

Hidayatullah.co–Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mempertanyakan vonis 4 tahun Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Pinangki. Sebelumnya, Pinangki divonis 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Vonis tersebut patut dipertanyakan, karena potongannya cukup besar dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Selasa (15/06/2021).

Suparji mempertanyakan vonis Pengadilan Tinggi karena pertimbangannya relatif sama dengan pertimbangan di pengadilan tingkat satu namun vonisnya sangat berbeda.

“Pertimbangan ini prinsipnya sama dengan PN. Perbedaan putusan tersebut, menimbulkan spekulasi bahwa pengadilan mana yang lebih benar. Mengingat kedua pengadilan sama-sama judex factie,” terangnya.

Menurutnya, potongan yang cukup besar terhadap pelaku koruptor juga menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, vonis ini menjadi tantangan bagi JPU.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Putusan ini menjadi tantangan bagi JPU, apakah akan menerima atau mengajukan kasasi, mengingat tuntutan JPU tidak jauh beda dengan putusan PT yaitu menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsidier 6 bulan kurungan. Dilemanya, JPU mengajukan kasasi sebagai wujud perlawanan terhadap korupsi tetapi tuntutannya juga hampir sama dengan PT,” tukasnya.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Jaksa PinangkiSuparji AhmadVonis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Komite Fikih MUI Tandatangani MoU dengan Komite Fikih Islam OKI
Tulisan selanjutnya Kasus Covid-19 Alami Lonjakan, IDI Minta Pemerintah Terapkan Lockdown

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Syeikh Jarrah palestina
Berita

Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

Berita
3 September 2026 19:12
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?