Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Berdalih Mengganggu Ketertiban, Yunani Penjarakan Ulama yang Dipilih Muslim

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 18 Juni 2021 13:30 1:30 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 18 Juni 2021 13:29
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Seorang Mufti atau Ulama Yunani yang dipilih masyarakat pada Kamis lalu dijatuhi hukuman 15 bulan penjara. Keputusan oleh pengadilan Yunani ini tampak sebagai upaya nyata pemerintah untuk menekan minoritas etnis Turki.

Dilansir Anadolu Agency (17/06/2021), pengadilan pidana di Thessaloniki memvonis Ahmet Mete dengan hukuman penjara tiga tahun. Hukuman itu karena ia dituduh “mengganggu ketertiban umum dengan menimbulkan perselisihan publik.”

Berdasarkan keputusan hakim, Mete akan masuk penjara untuk memenuhi hukumannya jika dia melakukan kejahatan dalam tiga tahun ke depan.

Menjelaskan bagaimana Mete keberatan dengan putusan itu, sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor mufti Xanthi mengatakan pihaknya akan mengajukan banding melalui pengacaranya.

Xanthi (Iskece) adalah bagian dari wilayah Thrace Yunani bagian Barat, yang memiliki populasi 150.000 Muslim Turki sejak berabad-abad yang lalu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pemilihan mufti, atau ulama Islam, oleh umat Muslim di Yunani diatur oleh Perjanjian Athena 1913. Itu adalah sebuah pakta Kekaisaran Yunani-Utsmaniyah yang dilaksanakan oleh Athena pada tahun 1920.

Namun pada tahun 1991, melanggar hukum internasional, Yunani membatalkan undang-undangnya tentang perjanjian 1913 dan secara tidak sah mulai menunjuk mufti itu sendiri.

Para mufti yang ditunjuk oleh negara Yunani sejak itu telah merampas hak yurisdiksi Muslim setempat atas masalah keluarga dan warisan.

Kebanyakan Muslim Turki di Trakia Barat tidak mengakui mufti yang ditunjuk oleh negara Yunani dan sebaliknya lebih memilih mufti mereka sendiri.

Namun, sejak tahun 1991 negara Yunani telah menolak untuk mengakui mufti yang dipilih umat Islam, dan pihak berwenang bahkan telah mempersekusi ulama.

Turki telah lama mengecam pelanggaran Yunani terhadap hak-hak minoritas Muslim dan Turki. Mulai dari menutup masjid dan membiarkan masjid bersejarah rusak. Bahkan hingga menolak mengizinkan masyarakat lokal menggunakan kata berbau Turki dalam nama mereka.

Langkah-langkah ini melanggar Perjanjian Lausanne 1923 serta putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR), kata pejabat Turki.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:etnis TurkiMuslimulamaYunani
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PBB: Kekeringan Mungkin Menjadi Pandemi Selanjutnya
Tulisan selanjutnya Seperempat Orang yang Pernah Terjangkit Covid-19 Parah Mengalami PTSD

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?