Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

Mahasiswi UINSA Kunjungan Virtual ke Roumah Wakaf

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Juli 2021 19:46 7:46 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 Juli 2021 19:44
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Fakultas Syariah dan Hukum  Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya menggelar kunjungan virtual ke pengelola Roumah Wakaf. Kegiatan ini dilaksanakan  pada Senin (5/7/2021) secara daring pukul 13.00-14.00 WIB. Pertemuan melalui aplikasi Google Meet diikuti beberapa mahasiswi UINSA yang mengambil mata kuliah hukum zakat wakaf.

Kegiatan bertema ‘Pengelolaan Wakaf Produktif’ menghadirkan Pujito, selaku Manager Wakaf Produktif Roumah Wakaf.  Pujito menyampaikan pengelolaan wakaf di Roumah Wakaf mengacu kepada pengelolaan wakaf sebagaimana diatur dalam Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Pengelolaan wakaf dilembaga kami ini harta pokok wakaf tetap kemudian hasil profit pengelolaan wakaf dishare menjadi tiga bagian 10 persen untuk operasional lembaga, 50 persen untuk penerima manfaat wakaf dan 40 persen untuk pengembangan wakaf selanjutnya, hal ini mengacu pada kebijakan BWI,” katanya saat menyampaikan materi secara virtual, Senin (5/7/2021).

Pujito menjelaskan, selain wakaf produktif pohon pisang cavendish dan wakaf ekonomi produktif minimarket, saat ini Roumah Wakaf juga sedang menyiapkan wakaf produktif berupa wakaf ternak sapi.

Adib Nursyahid, Manager Marketing & Layanan Roumah Wakaf mengatakan ada dua  jenis peruntukan wakaf yang ditawarkan ke masyarakat ada wakaf abadi dan wakaf berjangka.  “Memang dalam menawarkan wakaf khusus wakaf melalui uang jenis wakaf yang kami tawarkan jenis wakaf muabad (abadi) dan wakaf ekonomi produktif sebagian besar memakai jenis wakaf muaqad (berjangka) tentu tidak semua pakai wakaf berjangka,” ujarnya.

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Jenis wakaf menurut waktu ada dua: wakaf abadi, yakni wakif menyerahkan harta wakaf kepada nadzir dalam waktu selamanya,  harta tsb harus dijaga oleh nadzir dan harus di produktifkan. Wakaf berjangka yaitu menyerahkan harta wakaf untuk dikelola dalam jangka waktu tertentu kemudian setelah jatuh tempo maka nadzir mengembalikan harta wakaf kepada wakif (orang yang berwakaf).

Dalam kunjungan tersebut dihadiri oleh Lailatul Fitriyah, Annisa Istiqomah, Vina Tarsyihul Ulfa, Fithrotin Nufus, Arikal Izzah dan Maria Ekasari.  Acara ditutup tepat pukul 14.00 Wib, para mahasiswi mengikuti dengan penuh antusias penjelasan dari pemateri. Acara diakhiri dengan doa penutup.*

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukum zakat wakafUINSAwakafwakaf produktif
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Duchess of Cambridge Isolasi Diri Setelah Kontak Dengan Orang Positif Covid-19
Tulisan selanjutnya Anggota DPR: Kebijakaan PPKM Darurat Jangan Sampai Sengsarakan Rakyat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?