Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Syeikh Ahmad Hadiri Mesir: Bergabung dengan Sekte Baha`i Murtad dan Terhalang dari Waris

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Juli 2021 15:50 3:50 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Juli 2021 15:50
Bagikan
baha'i
Bagikan

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Beberapa hari ini lagi ramai membahas Agama Baha’i di media sosial, saya sempat baca sejarahnya. Setahu saya yang awam, beragama apapun itu baik, karena tidak ada agama yang mengajarkan keburukan.

Sebenarnya, dalam Islam sendiri, apa pendapat ulama tentang aliran ini? Terima kasih

Wassalam

Ardy | Bogor

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Hidayatullah.com | SYEIKH Ahmad Haridi ditanya: Seorang telah wafat sedangkan ia meninggalkan seorang istri serta beberapa anak, baik laki-laki maupun perempuan. Seorang anak laki-laki dari anak-anaknya itu menganut Baha`i sebelum ayahnya wafat dan sampai sekarang masih menganutnya, sedangkan ia meminta keterangan mengenai warisannya dan bagian (nishab) setiap ahli waris.

Syeikh Ahmad Haridi menjawab: Dengan wafatnya seorang yang meninggalkan ahli warits yang telah disebutkan di atas, maka bagi istrinya seperdelapan dari harta waris. Hal itu dikarenakan ada far`ul warits (anak-anak dari Si Mayit). Sedangkan bagi anak-anaknya yang Muslim, mereka memperoleh sisa, dimana anak-anak laki-laki memperoleh dua kali lipat dari bagian anak-anak perempuan. Dan tidak ada bagian bagi Si Fulan yang menganut Baha`i sebelum wafatnya Sang Ayah dan masih memeluknya hingga saat ini.

Hal itu dikarenakan dengan ia menganut Baha`i, maka ia telah murtad dari Islam. Dan murtad tidak mewarisi seorangpun dari kerabatnya sebagaimana hal itu termaktub dalam syariat. Demikianlah, jika orang yang telah wafat itu tidak memiliki ahli waris yang lain. Wallahu A`lam. (Fatawa Dar Al Ifta Al Mishriyah, Bab Min Ahkam Al Mirats, no: 2513).

Syeikh Ahmad Hadiri menjadi mufti Mesir dari 1960-1970. Beliau wafat tahun 1984.*/ Ustad Thoriq, LC

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BahaikonsultasimurtadSyeikh Ahmad Hadiri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sebaik-baik Sahabat di Sisi Allah
Tulisan selanjutnya Pasukan ‘Israel’ Bunuh Pemuda Palestina di Pemakaman Korban Syahid Sebelumnya yang Berusia 12 Tahun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?