Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Hal-hal yang Dimakruhkan di Saat Puasa

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 April 2023 10:50 10:50 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 April 2023 10:47
Bagikan
Bagikan

Ada banyak perbuatan yang pada asalnya tidak membatalkan puasa, tetapi sebaiknya ditinggalkan, bahkan wajib ditinggal

Hidayatullah.com | PERBUATAN-perbuatan yang kalau dikerjakan secara hukum tidak membatalkan puasa, akan tetapi dianjurkan untuk ditinggalkan atau diwajibkan untuk ditinggalkan sama sekali, bisa dibagi menjadi dua kelompok:

Pertama: Perbuatan-perbuatan yang kalau dikerjakan secara hukum tidak membatalkan puasa, akan tetapi diwajibkan untuk ditinggalkan sama sekali karena akan mengurangi atau menghapus pahala puasa , diantaranya adalah:

  1. Membicarakan kejelekan orang lain (ghibah)
  2. Bertengkar dan berkelahi
  3. Berbuat bohong
  4. Pacaran
  5. Perbuatan maksiat lain yang tidak membatalkan puasa

Dalilnya adalah sabda Rasulullah ﷺ:

الصيام جنة ، فإذا كان يوم صوم أحدكم فلا يرفث و لا يصخب ، فإن امرء سابه أو قاتله فليقل : إني صائم

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

“Puasa adalah perisai, jika pada hari dia puasa maka janganlah berkata keji atau kasar. Jika seseorang mencelanya atau menyerangnya, hendaknya ia berkata: saya sedang puasa.” (HR Bukhari dan Muslim).

رب صائم ليس له من صيامه إلا الجوع والعطش

“Betapa banyak orang yang puasa tidak mendapat dari puasanya kecuali lapar dan dahaga.” (HR: Nasai dan Ibnu Majah).

Dua hadits di atas menunjukkan bahwa ada perbuatan-perbuatan yang dicela atau diharamkan oleh Islam yang secara hukum tidak membatalkan puasa, akan tetapi dapat mengurangi atau menghapus pahala puasa.

Kedua: Perbuatan yang tidak membatalkan puasa, tetapi dianjurkan untuk ditinggalkan karena jika tidak berhati-hati dalam mengerjakannya, dikhawatirkan akan membatalkan puasa. Di antaranya adalah:

Gosok gigi pada siang hari dengan menggunakan pasta gigi. Ini tidak membatalkan puasa, akan tetapi sebaiknya tidak dikerjakan, karena dikhawatirkan pasta gigi yang dipakai akan meninggalkan sisa di mulut  akan termakan secara tidak sadar.

Mencicipi makanan. Kalau tidak diperlukan sekali, sebaiknya hal seperti ini  ditinggalkan, karena dikawatirkan makanan atau masakan yang dicicipi akan masuk ke dalam perut.

Berkumur-kumur secara berlebih-lebihan. Pada waktu puasa hendaknya berhati-hati ketika berkumur. Jangan sampai berlebih-lebihan karena dikhawatirkan akan masuk ke dalam perut tanpa disadari.

Mencium istri secara berlebihan. Bagi yang sudah berkeluarga untuk tidak  mencium istrinya terlebih dahulu selama ia berpuasa karena dikhawatirkan akan menjurus kepada yang lebih dari itu, yang dapat membatalkan puasa.

Mencabut gigi. Ketika mencabut gigi dikhawatirkan darah yang keluar dari gusi akan tertelan.

Berenang dan menyelam dalam air. Ketika berenang dikhawatirkan airnya akan terminum.

Suntik dan infus. Sebagian ulama mengatakan bahwa infus tersebut membatalkan. Sebaiknya ditinggalkan agar lebih tenang dalam menjalankan ibadah puasa.

Donor darah secara berlebihan. Donor darah berlebih akan membuat tubuh lemah sehingga membutuhkan makanan untuk menguatkannya.

Perbuatan tersebut pada asalnya tidak membatalkan puasa, tetapi sebaiknya ditinggalkan. Dalil-dalilnya telah dijelaskan secara lengkap pada pembahasan sebelumnya. Wallahu A’lam.*/Dr Ahmad Zain an-Najah, Pusat Kajian Fikih dan Ilmu-ilmu Keislaman (PUSKAFI)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinemakruhmakruh puasahPilihan RedaksiPuasaRamadhan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ulama yang Dijemput Maut Saat Sujud
Tulisan selanjutnya 11 Orang Meninggal Akibat Berdesak-desakan dalam Pembagian Sedekah di Karachi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?