Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Perkara Delik Hoaks RS Ummi dan Kepentingan Hukum Kasus Habib Rizieq

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 Agustus 2021 22:44 10:44 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Agustus 2021 08:00
Bagikan
Pengadilan saksi eksepsi habib rizieq shihab HRS
Bagikan

Oleh:  H. Abdul Chair Ramadhan

Hidayatullah.com | PENYIARAN berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang dikenal dengan delik hoaks telah banyak menuai protes.  Delik hoaks dipandang sudah tidak relevan lagi diterapkan di era reformasi yang menjamin kebebasan berpendapat.

Dikatakan demikian oleh karena penerapannya sangat bergantung dari kehendak rezim dan menjadi alat untuk membungkam lawan politik. Delik hoaks sudah banyak ‘memakan korban’, salah satunya adalah Habib Rizieq Syihab dkk pada perkara RS UMMI. Putusan pidana penjara selama 4 (empat) tahun terhadap Habib Rizieq Syihab sangat mencederai rasa keadilan. Menjadi sangat beralasan terhadap putusan demikian dimintakan banding pada Pengadilan Tinggi.

Persoalan krusial dalam pasal a quo menunjuk pada frasa “keonaran di kalangan rakyat” dan hubungannya dengan kepentingan hukum yang hendak dilindungi. Selengkapnya bunyi Pasal 14 ayat (1) sebagai berikut: “Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

Timbulnya keonaran sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14 ayat (1) menunjukkan bahwa delik ini adalah delik materiil, harus benar-benar terjadi keonaran di kalangan rakyat. Menyangkut tentang makna keonaran, pada penjelasannya disebutkan: “Keonaran adalah lebih hebat dari pada kegelisahan dan menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya. Kekacauan memuat juga keonaran.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dengan adanya penafsiran otentik (resmi) ini, maka tertutup upaya penafsiran. Tiada tafsir lain, selain penjelasan yang diberikan oleh pembentuk undang-undang. Dengan demikian, dalil PN Jakarta Timur pada perkara a quo yang telah mempersamakan keonaran di kalangan rakyat dengan kegaduhan/pertentangan pendapat di dunia maya (media sosial) bertentangan dengan asas legalitas yang secara tegas melarang penggunaan analogi (lex stricta).

Penulis sependapat dengan Sudarto yang mengatakan bahwa analogi akan memperbesar peluang kesewenang-wenangan pengadilan dan penguasa (Sudarto: 1975). Peristiwa tertentu yang bukan termasuk perbuatan pidana dengan analogi akan menjadi perbuatan pidana. Disinilah letak permasalahan analogi. Kriminalisasi dapat terjadi terhadap siapa saja yang dianggap sebagai lawan politik atau setidak-tidaknya yang bertentangan dengan rezim.

Perlu ditegaskan bahwa kekacauan itu sendiri adalah suatu kondisi terjadinya huru-hara atau kerusuhan yang berupa fisik bukan non fisik atau dunia maya. Keonaran juga harus terjadi secara meluas (masif) di berbagai wilayah Indonesia, jadi tidak bersifat lokal/sektoral. Pada persidangan perkara RS UMMI tidak pernah ada ditemukan suatu fakta tentang timbulnya akibat berupa keonaran, kekacauan, kerusuhan atau huru-hara di kalangan rakyat secara meluas di berbagai wilayah Indonesia.

Selanjutnya, dilihat dari politik hukum pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukum negara (staatsbelangen). Jadi, bukan ditujukan untuk kepentingan hukum individu (individuale belangen) dan kepentingan hukum masyarakat (sociale belangen).

Pembentuk undang-undang menjadikan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagai tindak pidana menunjuk pada akibat timbulnya keonaran di kalangan rakyat. Oleh karena itu, penekanannya bukan dari kebohongannya, namun dari maksud/kehendak orang menyiarkannya. Dengan kata lain, kebohongan itu memiliki kualitas tertentu dan motivasi tertentu pula. Terkait dengan itu, norma larangan yang dimaksudkan pembentuk undang-undang adalah dalam rangka menjaga kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala ancaman terhadap keutuhan dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, tidak pada tempatnya pada perkara RS UMMI diterapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terlebih lagi Pengadilan telah melampui batas kewenangannya dengan melakukan analogi. Padahal analogi adalah sesuatu yang ‘diharamkan’ dalam sistem hukum pidana Indonesia. Semoga Putusan Banding mengabulkan permohonan Habib Rizieq Syihab dkk.*

Penulis Direktur HRS Center dan Ahli Hukum Pidana

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DelikHabib RizieqhoaksKasus RS Ummi Bogor
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gernas MUI Buka Layanan Konsultasi Agama dan Kesehatan Terkait Covid-19
Tulisan selanjutnya Dua Orang Ditangkap di AS karena Berencana Membunuh Dubes Myanmar untuk PBB

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?