Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Perokok Aktif Remaja Meningkat, Muhammadiyah Tuntut Regulasi Kawasan Tanpa Rokok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 Agustus 2021 23:13 11:13 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Agustus 2021 23:13
Bagikan
Para pelajar saat ini mulai banyak yang memulai merokok.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kebiasaan merokok tidak hanya menjadi masalah pada orang dewasa, karena juga terjadi pada kalangan anak dan remaja. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya prevalensi merokok pada populasi usia 10 hingga 18 Tahun yakni sebesar 1,9% dari tahun 2013 (7,2%) ke tahun 2018 (9,1%).

Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Unimma Retno Rusdjijati, kembali menggugah kesadaran Pemerintah Daerah (Pemda) terkait dengan pentingnya regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KRT). Hal ini juga amanah Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Pasal 115.

Tuntutan yang sama tercantum pada Pasal 49 PP Nomor 109 Tahun 2012. Dalam rangka penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif, berupa produk tembakau bagi kesehatan. Karena itu pemerintah berkewajiban mewujudkan KTR. Hal yang perlu diperhatikan lagi adalah adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok sebagai indikator beberapa penghargaan level nasional, seperti penghargaan Kota Layak Anak (KLA).

Pedoman penilaian KLA, menurut Retno, menuntut fasilitas kesehatan, pendidikan dan ibadah setidaknya 90 persen merupakan KTR. Sedangkan fasilitas umum 50 persen, dan tanpa promosi dari industri rokok.

“Sampai dengan saat ini, belum satupun kota/kabupaten di Indonesia yang berhasil memenuhi 24 indikator pencapaian KLA itu,” ungkapnya dalam acara focus group discussion (FGD) virtual yang diselenggarakan MTCC Unimma, Sabtu (31/7/2021) dikutip laman Muhammadiyah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara itu, Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia dr M Subuh meminta seluruh elemen prihatin dengan kondisi itu. Fenomena ini membuktikan, bahwa gejolak ekonomi tidak mempengaruhi minat masyarakat merokok. Padahal rokok memiliki dampak luas, dan multiple burden.

Dalam konteks kesehatan, dampak rokok dapat memperburuk kondisi kesehatan, dan mempengaruhi angka harapan hidup pasien. Utamanya mereka yang menderita penyakit seperti Covid-19, tuberculosis (TBC), human immunodeficiency virus (HIV), malaria, stunting, dan sebagainya.

“Bahayanya, kalau ini nggak di-treatment baik, akan timbul kronisitas. Dan akhirnya adalah mortalitas,” ucapnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Muhammadiyahperokokrokok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya posko rohani Beri Layanan Tahlil Online, KODI Dirikan Posko Rohani di TPU Rorotan
Tulisan selanjutnya Innalillahi, Penasihat PW Muhammadiyah Sulsel KH. Nasruddin Razak Wafat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?