Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Semangat Amendemen UUD 1945 untuk PPHN, Pengamat: Hanya Ambisi Parpol Saja

Bambang S
Terakhir diupdate: 23 Agustus 2021 11:13 11:13 am
Bambang S
Dipublikasikan 23 Agustus 2021 10:13
Bagikan
amendemen
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti melihat semangat amendemen UUD 1945 untuk mengatur Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang sedang dibahas MPR dan DPR sebagai ambisi partai politik (parpol) saja.

Rangkuti lantas mempertanyakan substansi dari rencana tersebut apakah dibutuhkan oleh masyarakat atau sekadar jawaban terhadap dinamika politik yang terjadi. Menurutnya, amendemen juga perlu melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), tidak hanya DPR yang notabene perwakilan partai politik.

“Jadi, kalau amendemen dilaksanakan tanpa menambah kewenangan DPD itu sama saja bohong. Bohongnya apa? Ya, ini memang semata-mata ambisi parpol untuk mengamendemen. Bukan ambisi bersama-sama dengan segenap legislatif dalam rangka memperbaiki sistem ketatanegaraan,” ujarnya dalam diskusi ‘Siapa Butuh Amendemen’, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Ahad (22/08/2021).

Rangkuti mengatakan bahwa isu haluan negara bukan baru kali ini, melainkan sudah ada sejak tiga tahun lalu. Dahulu bernama Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Isu itu sering diulang oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo.

“Dulu GBHN, tetapi setelah ada reaksi begitu kuat, nampaknya istilah itu ditanggalkan. Sekarang dipakai istilah PPHN. Ini hanya pergantian istilah tetapi dengan tujuan dan target yang sama,” terangnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Untuk itu, Rangkuti menegaskan perubahan nama itu sebatas upaya untuk menghindari kritik. Kini, wacana GBHN diubah menjadi PPHN dengan tujuan menghindari asumsi negatif dari publik seperti sebelumnya. “Tapi, substansi bahkan mungkin redaksional yang akan dipilih terkait dengan bunyi amendemen ini boleh jadi tidak berubah,” tandasnya.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:amandemen UUD 1945MPRpartai politik
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya izin arab saudi Desak Polisi Tangkap M Kece, Imam Shamsi Ali: Jangan Dibiarkan Umat Bisa Bereaksi
Tulisan selanjutnya PBNU Akan Laporkan Kece ke Aparat Kepolisian Atas Dugaan Ujaran Kebencian

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?