Hidayatullah.com — Pemerintah sudah membolehkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dilaksanakan khususnya daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3. Apalagi, pemerintah sudah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri terkait panduan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Anggota DPR RI Komisi X Ali Zamroni menilai situasi seperti itu harus berdampak pada pemulihan di sektor pendidikan. Menurutnya pembelajaran online yang semakin panjang akan memberi dampak buruk bagi dunia pendidikan.
“Tidak ada alasan untuk menunda PTM bagi daerah di level 1-3. Ini sudah menjadi ketegasan agar sektor pendidikan kita tidak menurun. Saya khawatir learning loss/ketertinggalan semakin banyak dialami para siswa,” kata Ali dalam keterangan persnya, Kamis (26/08/2021).
Meski mendorong terlaksana sesegera mungkin, Ali tetap memberi syarat yakni guru dan tenaga pendidikan sudah mengikuti vaksinasi. Dia menegaskan tidak ada alasan lagi bagi daerah PPKM Level 1-3 yang masih melaksanakan pembelajaran online. Pemerintah juga harus segera melangsungkan giat vaksinasi bagi para guru dan tenaga pendidik yang belum divaksin.
Selain itu, politisi Gerindra ini mengimbau daerah yang mengalami susah sinyal/blankspot juga harus segera mengadakan PTM dengan catatan menerapkan protokol kesehatan. “Untuk daerah blankspot harus segera melaksanakan PTM tanpa ada alasan apapun apalagi bagi daerah-daerah PPKM level 1-3. PTM ini dilaksanakan karena kita harus mengejar situasi ketertinggalan pendidikan pada kurikulum akademik. Dan ini tidak bisa dibiarkan lebih lama,” ucapnya.
Lebih lanjut, PTM ini, Ali mendukung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Riste) agar sekolah menggunakan kurikulum darurat. “Kurikulum darurat ini dimaksudkan untuk mengejar ketertinggalan para siswa dengan penyederhanaan capaian pembelajaran, dan yang terpenting untuk mengejar ketertinggalan ini adalah kebebasan dalam pelaksanaan kurikulum bagi para guru,” terangnya.
Diakhir, legislator dapil Banten I tersebut menyamapaikan agar pemerintah dalam hal ini Kemendikbud Ristek untuk segera mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh pemerintah daerah, provinsi, dan kabupaten kota agar segera mensosialisasikan realisasi PTM. “Pemerintah daerah harus segera melakukan sosialisasi agar PTM ini dapat berjalan dengan baik dan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat,” tutupnya.*