Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wakil Ketua MPR Sebut Usulan Amandemen Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Datang dari Luar MPR

Bambang S
Terakhir diupdate: 13 September 2021 19:55 7:55 pm
Bambang S
Dipublikasikan 13 September 2021 10:38
Bagikan
Dr Hidayat Nur Wahid alias HNW
Bagikan

Hidayatullah.com — Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menegaskan MPR terus fokus mensosialisasikan 4 Pilar MPR diantaranya UUDNRI 1945. Dengan begitu jelas seharusnya MPR jadi teladan dalam berpegang teguh melaksanakan ketentuan konstitusi, serta mampu menjalankan amanat reformasi.

Hidayat menepis adanya putusan final dari MPR perihal pembahasan masa jabatan Presiden yang belakangan ramai ditengah masyarakat. Menurutnya isu itu justru datang dari luar MPR

“Terkait amandemen UUD 1945, ada dua isu yang dibincangkan publik. Baik yang untuk hadirkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara), maupun perpanjangan masa jabatan Presiden, itu semua penting untuk didudukan, sesuai fakta aturan konstitusi dan fakta dinamika yang ada di MPR. Karena masih banyak manuver dan isu di luar MPR terkait wacana amandemen ini, yang bisa mengalihkan isu dan menggerus kepercayaan Rakyat terhadap Parlemen dan Lembaga Negara,” kata Hidayat saat melakukan sosialisasi 4 pilar MPR RI bersama Yayasan Al-Barokah di Jayapura, Papua, Sabtu (11/09/2021).

Pria yang kerap disapa HNW itu mengatakan memang ada pasal 37 UUDNRI 1945 yang membuka kemungkinan terjadinya amandemen bila dipenuhi syarat-syaratnya, juga ada kajian di MPR untuk menghadirkan kembali GBHN dengan nama PPHN.

“Tetapi itu bukanlah rencana apalagi program final MPR untuk melakukan amandemen. Melainkan pelaksanaan terhadap Rekomendasi dari MPR pada periode sebelumnya. Dan kajian untuk hadirnya PPHN itu tidak mesti hasilnya adalah dengan amandemen UUDNRI 1945,”terangnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Terlebih lanjut HNW, faktanya tersebut tidak disetujui seluruh fraksi di MPR RI mengenai amandemen UUD untuk hadirkan PPHN. “Fraksi PKS istiqamah menolaknya, karena menurut PKS dan PD dan Gerindra; PPHN bisa dihadirkan tanpa amandemen, melainkan melalui Undang-undang dengan dimasukkan ke dalam undang-undang melalui penguatan UU yang sudah ada,”jelasnya,

“Apalagi menimbang Negara yang lagi berjuang atasi covid-19, sementara rencana materi amandemen bukan hal yang sangat diperlukan oleh Negara dan Rakyat. Argumentasi penolakan amandemen itu semakin kuat”jelasnya.

Selain itu, Anggota komisi 8 DPR ini menilai wacana itu juga belum jadi keputusan final, karena kajiannya memang belum selesai dan belum disepakati, dan apalagi belum ada satupun anggota MPR RI yang mengusulkannya.

Pasalnya, merujuk Pasal 37 UUD NRI 1945 sudah memberikan batasan aturan yang sangat jelas dan tegas: usulan yang bisa ditindaklanjuti oleh MPR untuk melakukan amandemen memang hanyalah yang diusulkan oleh Anggota MPR, dengan aturan yang sangat ketat. Bukan yang diwacanakan oleh individu mantan pimpinan Partai, atau aktivis lembaga survei, atau kelompok relawan.

“Anggota MPR yang mengusulkan amandemen UUD NRI 1945 minimal berjumlah 1/3 dari total anggota MPR atau 237 anggota MPR dari 711 anggota MPR. Usulanpun disampaikan secara tertulis dengan menyebutkan alasan perubahan dan alternatif usulannya. Itu semua harus sudah dipenuhi sebelum sidang Paripurna MPR. Begitu aturan Pasal 37 ayat 1 dan UUDNRI 1945. Jadi tidak bisa tiba-tiba ada yang menyalip ditikungan dengan mengusulkan pasal titipan baru, soal perpanjangan masa jabatan Presiden misalnya. Jadi, syaratnya sangat ketat. Berbeda dengan kasus-kasus lain, ataupun ketentuan UUD 45 sebelum perubahan, yang bisa terjadi keputusan dan tambahan yang mendadak,”ungkapnya.

Oleh karena itu, HNW menyampaikan proses amandemen UUD NRI 1945 di MPR RI apabila memang akan terjadi, hanya akan dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan UUDNRI yang berlaku. Dan bukan karena desakan opini ataupun survey.

Karenanya, HNW yang juga Wakil Ketua Majlis Syura PKS insyaAllah yakin bahwa ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 yang membatasi dua kali masa jabatan periode Presiden juga tidak akan ikut di-amandemen.

“Tidak ada kajian dan agenda MPR terkait perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden. Yang baru ada kajian terkait dengan PPHN. Itu pun tidak semua Fraksi dan Kelompok DPD setuju diberlakukannya melalui amandemen UUD NRI 1945,” ungkapnya.

Dan ditengah berbagai manuver yang usulkan perpanjangan masa jabatan Presiden, tambahnya, tidak ada satupun Pimpinan MPR maupun anggota MPR yang secara resmi ikutan mengusulkan perubahan UUDNRI untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.

“Itu tandanya, memang di MPR tidak ada agenda perubahan UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden,” ujarnya.

HNW menuturkan bahwa Pasal 7 UUD NRI 1945 yang membatasi masa jabatan Presiden hanya dua periode merupakan ketentuan yang krusial. “Itu merupakan tuntutan reformasi yang terpenting. Dari 6 tuntutan Reformasi, salah satunya adalah meng-amandemen UUD (Pasal 7) untuk membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan bahwa bangsa Indonesia telah melewati sejarah kelam dimana Presiden yang terlalu lama berkuasa, bisa dipilih berkali-kali tanpa batasan, sehingga menghadirkan penumpukan kekuasaan yang ujungnya otoriter dan koruptif, itu karena UUD tidak tegas membatasi.

“Jadi, agar sejarah itu tidak terulang, maka Reformasi menghendaki hadirnya pembatasan tersebut. Dan itulah pasal yang paling pertama diubah oleh MPR RI era reformasi, pada tahun 1999,” ujarnya.

Sekalipun demikian, kata HNW, Rakyat dan Para Akademisi penting untuk terus mengawal konsistensi MPR dalam melaksanakan seluruh ketentuan UUD NRI 1945 termasuk yang terkait manuver untuk perpanjangan masa jabatan Presiden.

“Sekalipun berkali-kali MPR sudah menegaskan dan mensosialisasikan ketentuan UUD NRI 1945 soal adanya pembatasan masa jabatan Presiden maksimal 2 periode (pasal 7 UUD NRI 1945) sehingga tidak bisa diperpanjang menjadi 3 periode, atau bahwa Pemilu untuk memilih Presiden atau Anggota DPR/DPRD itu dilakukan sekali dalam lima tahun (Pasal 22E ayat 1 dan 2), sehingga masa jabatan Presiden tidak bisa ditambah dengan 3 tahun misalnya, karena tak sesuai dengan ketentuan UUD tersebut,” urai HNW.

Pentingnya kejujuran mentaati ketentuan UUD seperti terkait dengan perpanjangan masa jabatan Presiden, ujar HNW, juga untuk menjaga amanat Reformasi, dan menyelamatkan kepercayaan Rakyat terhadap Pemerintah, Parlemen dan Demokrasi, agar Rakyat tak mudah dipengaruhi oleh ideologi-ideologi anti demokrasi yang membawa kepada radikalisme ataupun terorisme. Agar NKRI tetap terjaga dan masyarakat tidak terbelah.

“Saya mengajak semua pihak untuk taat konstitusi. Dan juga kepada pendukung pak Jokowi, agar mendukung keinginannya untuk taat konstitusi dengan tak berniat dan tak berminat masa jabatannya diperpanjang melebihi aturan Konstitusi,”
pungkasnya.

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hidayat Nur Wahidmasa jabatan PresidenMPR
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Taliban Memberlakukan Pemisahan Laki-laki dengan Perempuan di Universitas-Universitas di Afghanistan
Tulisan selanjutnya Para Guru Rela Menunggang Unta ke Desa Terpencil agar Murid Tak Ketinggalan Pelajaran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?