Hidayatullah.com— Gerakan Perlawanan Islam (Harakat al-Muqawwamatul Islamiyyah atau Hamas) yang menguasai Jalur Gaza telah menjatuhkan hukuman mati kepada enam warga Palestina karena menjadi ‘informan dan’ bekerja sama ‘dengan penjajah ‘Israel’. Pengadilan militer kelompok Hamas mengatakan telah mengeluarkan hukuman “terhadap sejumlah informan, termasuk enam hukuman mati, hukuman lain bervariasi antara hukuman seumur hidup dan kerja paksa sementara, dan satu dibebaskan, ” kutip AFP.
Hamas telah mengambil pendekatan tegas kepada mereka yang telah berkolaborasi dengan ‘Israel’ sejak gerakan itu mengambil alih kekuasaan pada 2007. Pada tahun 2018, pengadilan militer Hamas menghukum enam orang termasuk seorang wanita karena melakukan aktivitas mata-mata atau spionase.
Tahun sebelumnya, tiga tertuduh dalam pembunuhan komandan Hamas digantung dan ditembak mati di depan umum.
Hamas mengatakan pada hari Kamis bahwa kolaborator yang menyerahkan diri akan menghadapi persyaratan yang lebih lunak. Milisi paling ditakutip ‘Israel’ ini juga mengatakan bahwa “keputusan yang dikeluarkan telah memenuhi semua prosedur hukum.”
Hukum Palestina yang memberlakukan hukuman mati memerlukan izin dari presiden Otoritas Palestina (OP), kelompok sekuler yang dekat dengan penjajah dan AS, tetapi Hamas di Jalur Gaza sebagian besar melakukan hukuman tanpa persetujuan dari Presiden Mahmoud Abbas. Sebuah kelompok HAM di Gaza meminta Hamas untuk mengurangi hukuman mati.
Awal pekan ini, organisasi yang berbasis di Gaza, Pusat Hak Asasi Manusia al Mezan menyerukan moratorium hukuman mati dengan menyuarakan keprihatinan atas hukuman mati yang terus berlanjut oleh pengadilan militer. Mei lalu, Hamas dan ‘Israel’ bertempur selama 11 hari, menjadikannya krisis terburuk dalam beberapa tahun.
Penjajah ‘Israel’ menyerang Gaza dan mengakibatkan 260 kematian sementara roket yang ditembakkan dari Palestina hanya menewaskan 13 orang di ‘Israel’.*