Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Majelis Tarjih Muhammadiyah Ingatkan Soal Mata Uang Kripto, Sebaiknya Berhati-hati Dulu

Bambang S
Terakhir diupdate: 5 November 2021 13:45 1:45 pm
Bambang S
Dipublikasikan 5 November 2021 13:45
Bagikan
kripto
Bagikan

Hidayatullah.com — Pakar ekonomi syariah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muhammad Akhyar Adnan mengatakan bahwa model bisnis dari mata uang digital kripto ini masih belum jelas sehingga perlu berhati-hati.

“Betul di kita di Majelis Tarjih belum ada jawaban tegas, karena pembahasan ini pasti sangat rumit dan kita perlu mengundang sejumlah pakar. Di MUI (Majelis Ulama Indonesia) pun masih dalam pembahasan. Bahtsul Masail NU Jatim nampaknya sudah memutuskan hal ini haram,” kata Akhyar dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (04/11/2021). seperti melansir laman Muhammdiyah.

Sebagai ahli keuangan syariah, Akhyar menilai aset kripto sangat tidak stabil dan ada kecenderungan mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan perjudian (maisir). Sebab tidak ada sektor riil di mana tempat dananya berputar, cara kerjanya masih begitu kabur, tidak berbagi risiko tatkala merugi, sehingga aset kripto hanya menjadi alat spekulasi belaka.

“Dalam hal ini, investasi kripto minimal mengandung gharar atau ketidakpastian kripto itu barangnya apa, itu kan hanya semacam rekayasa komputer kemudian melibatkan uang, dana, yang kita tidak tahu cara kerjanya, tiba-tiba dapat untung atau rugi. Karenanya di sana mengandung maisir atau judi,” tutur dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Jumhur ulama saat ini cenderung berpendapat bahwa hal ini hukumnya haram. Karenanya, Akhyar menyampaikan pesan agar berhati-hati agar tidak mudah tergiur dengan mimpi mendapatkan keuntungan besar dengan cara-cara yang instan. Pasalnya, tidak sedikit orang yang justru mendapatkan kerugian yang begitu besar akibat bertaruh di aset kripto ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Banyak kejadian yang mereka rugi besar. Memang penyakit kita itu banyak yang tergiur untuk laba besar dengan jangka pendek. Sebenarnya ini nyaris tidak ada dalam konsep keuangan dalam Islam. Dalam Islam, ada unsur berusaha,” ujar pria asal Pekanbaru, Riau, 13 Juni 1958 ini.

Akhyar kemudian mengibaratkan hal ini dengan bisnis tanaman. Menurutnya, tidak ada tanaman yang cepat tumbuh dan menghasilkan keuntungan yang besar. Taoge sebagai tanaman yang cepat tumbuh namun keuntungan yang dihasilkan tidak terlalu besar.

Sebaliknya, kayu jati minimal perlu menunggu setidaknya 10 tahun untuk dimanfaatkan, namun hasilnya besar. Analogi ini untuk menggambarkan bahwa jika ingin mendapatkan keuntungan yang besar perlu jangka waktu yang panjang, tidak bisa secara instan atau waktu yang pendek.

“Jadi saya memandang investasi itu ada analoginya yang sangat dekat dengan tanaman. Saya mencoba belajar dari itu, maka tidak ada ceritanya orang nanam taoge dalam hitungan hari atau bulan hasilnya besar. Kalau itu ada, maka kita perlu curiga ada sesuatu yang tidak benar di sana,” tegas alumni International Islamic University Malaysia ini.

Sebagaimana diketahui, salah satu catatan revolusioner saat ini jelas terjadi pada mata uang digital atau kripto. Mata uang kripto seperti bitcoin pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan dolar, rupiah, dan lainnya sebagai alat tukar, unit pengukuran, dan penyimpanan nilai. Bedanya, mata uang digital tidak tersentralisasi di bank, namun mempunyai enkripsi data yang sangat kuat.

Mata uang kripto dinilai menjadi instrumen investasi yang mampu melahirkan jutawan bahkan miliuner baru dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini tentu saja menjadi sesuatu yang menggiurkan bagi generasi milenial.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cryptocurrencyMajelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyahmata uang kripto
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komisi Hukum dan HAM MUI Dorong Pembahasan RKUHP
Tulisan selanjutnya proses produk halal Dampingi Proses Produk Halal UMK, Kemenag Siapkan 1.894 Penyuluh Agama Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?