Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

ACN: Batalkan Permendikbud Ristek 30, Tolak RUU TPKS karena Lebih Berbahaya

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 25 November 2021 16:49 4:49 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 11 November 2021 07:45
Bagikan
Aksi Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) menolak RUU P-KS di area CFD, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Ahad (01/09/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Di tengah-tengah arus tuntutan untuk mencabut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) bersama Satuan Tugas RUU P-KS KAMMI mengeluarkan pernyataan sikap tentang Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Pernyataan sikap tersebut berisi penolakan terhadap RUU TPKS. Erik Armero, selaku Koordinator ACN, mengungkapkan hal tersebut dilakukan karena RUU TPKS adalah Otak dari Permen Dikbudristek Nomor 30 tersebut.

“Kalau mengikuti perjalanan RUU PKS sejak tahun 2016, pasti paham banget lah, Permen Dikbudristek Nomor 30 itu mengandung konsep kekerasan seksual yang ada di (RUU PKS) draf lama sampai yang terbaru. Jadi menolak RUU TPKS itu sudah pasti menolak Permen Dikbudristek ngawur itu, kan RUU TPKS itu otaknya,” jelas pria berdarah Minang tersebut dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Kamis (11/11/2021).

Indram, sebagai Koordinator Biro Hukum ACN dan Koordinator Bidang Kajian Satgas RUU PKS KAMMI, juga mengatakan hal senada.

“Permen Dikbudristek Nomor 30 itu adalah aturan pelaksana pada kasus kekerasan seksual yang seharusnya merupakan kelanjutan dari UU tentang Kekerasan Seksual, tapi kita semua kan menuntut agar RUU yang bermuatan Kekerasan Seksual tidak disahkan. Jadi secara hirarkis peraturan perundang-undangan, RUU TPKS kalau disahkan akan ada di atas Permen Dikbudristek Nomor 30. Sehingga kami khawatir, kalau masyarakat hanya fokus pada pencabutan Permen Dikbudristek, akan abai dengan penolakan RUU TPKS. Padahal RUU TPKS jauh lebih berbahaya, meskipun keduanya memiliki urgensi untuk tidak dijadikan peraturan di Indonesia,” jelas Indram.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam Pernyataan Sikap tentang RUU TPKS, ACN dan Satgas RUU PKS KAMMI menuntut agar Baleg DPR merumuskan RUU yang memiliki materi sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan moralitas yang terkandung dalam Pancasila, memasukkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kebebasan seksual, penyimpangan seksual, pelacuran dan kejahatan seksual lain yang menjadi permasalahan di Indonesia.

Kedua lembaga ini juga secara tegas menyatakan penolakan pada segala bentuk peraturan yang berlandaskan pada konsep kekerasan seksual, termasuk namun tidak terbatas pada Permen Dikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Selain itu, pernyataan sikap tersebut juga mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia membatalkan Permen Dikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Baca: Aktivis Perempuan: Permendikbud Membuka Jalan untuk Pendidikan Seks yang Vulgar

Selain mempublikasikan Pernyataan Sikap tentang RUU TPKS, keduanya juga mempublikasikan Daftar Inventaris Masalah RUU TPKS yang rencananya akan disebarkan ke masyarakat dan disampaikan ke Baleg DPR.

“Kita akan terus melakukan upaya maksimal dalam menuntut penolakan RUU TPKS dan segala peraturan yang berlandaskan pada konsep kekerasan seksual, dengan melakukan langkah konstitusional seperti audiensi/RDPU ke Baleg DPR. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama bergerak melakukan penolakan, entah itu di sosial media, di forum-forum diskusi atau di jalanan,” pungkas Erik.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ACNErik Armerokekerasan seksualPermen Dikbudristek 30PerzinaanRUU TPKS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Banyak Bicara, Satu dari Tiga Sifat yang Dibenci Allah
Tulisan selanjutnya Kemiskinan: Antara Kemalasan dan Ujian

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?