Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Habib Rizieq Dukung Reuni 212, Aziz Yanuar: Nomenklatur Izin Penyampaian Pendapat Tak Sesuai UUD 1945

Bambang S
Terakhir diupdate: 1 Desember 2021 15:31 3:31 pm
Bambang S
Dipublikasikan 1 Desember 2021 15:30
Bagikan
hukuman habib rizieq
Bagikan

Hidayatullah.com — Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menegaskan kegiatan Reuni 212 akan tetap terlaksana. Ia membeberkan dalam menyampaikan aspirasi tidak ada nomenklatur.

“Tidak ada nomenklatur izin dalam penyampaian aspirasi,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (01/12/2021).

Aziz juga menerangkan perizinan dari kepolisian untuk berunjuk rasa bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Karenanya, ia menilai meski tanpa izin dari kepolisian reuni 212 harus tetap digelar.

“Nomenklatur izin dalam penyampaian pendapat di muka umum bertentangan dengan UUD 1945 pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan 28,” ucapnya.

Selain itu, Azis mengatakan pergelaran reuni 212 juga mendapat dukungan Habib Rizieq. Sebab menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi UU. Apalagi jika tidak anarkis, tidak hina pribadi orang, tidak ada agenda politik, dilakukan dengan tertib dan super damai serta dilakukan dengan santun dan ramah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Aksi damai adalah bagian dari revolusi akhlak,” ujar Aziz saat dihubungi Hidayatullah.com.

Sebelumnya, Kapolres Kabupaten Bogor tidak memberikan izin diadakannya kegiatan reuni 212 yang rencananya digelar di Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (02/12/2021).

AKBP Harun menegaskan bahwa tidak akan mengeluarkan izin soal reuni 212 lantaran saat ini wilayah Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM level 3. “Kabupaten Bogor masih level 3, belum mengizinkan untuk kegiatan berkumpul dengan jumlah besar,” kata Harun, Selasa (30/11/2021) kemarin.

Sementara itu, Panitia Reuni telah mengeluarkan maklumat yang berisi reuni 212 tetap dikgelar, baik di Patung Kuda maupun di Masjid Az-Zikra Sentul.

“Aksi Super damai untuk menyampaikan pendapat yang dilindungi UU No 9 Tahun 1998 dengan tema : Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang Koruptor yang bertempat di Kawasan Patung Kuda Jakarta, Kamis 2 Desember 2021 jam 08.00 – 11.00 WIB dengan Wajib menjaga Protokol kesehatan dan Ciri khas 212. Surat pemberitahuan ke Polda Metrojaya telah diberikan hari Senin, 29 November 2021 Jam 14.00 – 14.50 WIB,”tulis poin kesatu maklumat tersebut kepada Hidayatullah, Selasa (30/11/2021) malam.

“Silaturahmi dan Dialog 100 Tokoh dengan tema: Bersama mencari Solusi untuk keselamatan NKRI. Kamis, 2 Desember 2021 jam 12.30 – 15 30 WIB di Aula Masjid Adzikra Bogor,” lanjut maklumat itu dalam poin kedua.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aziz yanuarHabib Rizieq Shihabreuni 212
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya universitas muhammadiyah malaysia Malaysia Larang Kedatangan dari Negara Terdeteksi Omicron
Tulisan selanjutnya sidang perdana munarman Jalani Sidang Perdana Perkara Terorisme di PN Jaktim, Pekan Depan Munarman Hadir di Ruang Sidang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?