Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polisi Sebut Kasus Novia Bunuh Diri Tak Ada Unsur Pemerkosaan, Logikanya Suka sama Suka

Bambang S
Terakhir diupdate: 7 Desember 2021 16:32 4:32 pm
Bambang S
Dipublikasikan 7 Desember 2021 17:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Kasus bunuh diri Novia Widyasari dapat sorotan tajam publik. Kasus itu juga turut menyeret kekasihnya Bripda Randy Bagus Sasongko yang diduga kuat menyuruh korban untuk melakukan aborsi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut tidak ada istilah perkosaan selama Bripda Randy berpacaran dengan Novia karena dilakukan atas dasar persetujuan (suka sama suka).

Karena itu pula, kepolisian menjerat Bripda RB dengan pasal aborsi, bukan pasal pemerkosaan. “Logikanya, itu kan (atas dasar) suka sama suka. Berarti unsur pemerkosaan kan ndak terpenuhi,” kata Gatot kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, seperti dikutip Selasa (07/12/2021).

Hal senada juga di sampaikan Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu malam (04/12/2021). Ia menuturkan belum menemukan bukti aksi pelaku yang menjurus pada dugaan pemerkosaan. Justru, hasil pemeriksaan terhadap pelaku menunjukkan bahwa hubungan keduanya baik-baik saja.

“Kami tidak mendapatkan (bukti terkait) itu. Karena mereka pada prinsipnya adalah pacaran mulai Oktober 2019 sampai korban sebelum meninggal. Dan mereka happy happy saja,”ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda Randy mengakui telah menghamili kekasihnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia disangkakan melanggar sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dan terancam hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.

Novia diketahui ditemukan dekat pusara ayahnya, Kamis (02/12/2021). Ia diduga kuat melakukan aksi bunuh diri usai mengalami depresi akibat melakukan aborsi sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.

Lakukan Aborsi Dua Kali

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan selama tiga tahun berpacaran korban (Novia) sudah dua kali melakukan aborsi. Bahkan kekasihnya Bripda Randy yang berdinas di Polres Pasuruan itu juga ikut dalam proses aborsi sebanyak dua kali tersebut.

Dalam keterangan Gatot, informasi yang menyebutkan korban hamil karena diperkosa oleh Bripda Randy tidak terbukti. Sebab menurutnya selama pacaran keduanya sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Hal ini dibuktikan dengan korban hamil dua kali. Sehingga kemudian disimpulkan bahwa apa yang keduanya lakukan atas dasar suka sama suka tanpa unsur paksaan.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bunuh dirikonsenpemerkosaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya biaya umrah naik Pemerintah Sebut Penundaan Keberangkatan Umrah Imbas Covid-19 Jenis Omicron
Tulisan selanjutnya Arab Tuhan Bukan Orang (Arab)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Berita
20 Juli 2026 05:00
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?