Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Hikmah

Khalifah Umar di Depan Pengadilan

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 Januari 2022 17:44 5:44 pm
Ahmad
Dipublikasikan 19 Januari 2022 18:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com | KHALIFAH UMAR dan Ubay bin Ka’ab berselisih paham. Ubay membawa soal itu ke pengadilan.

Hakimnya ialah qadhi Zaid bin Tsabit. Khalifah Umar datang ke depan pengadilan sebagai terdakwa.

Baru saja qadhi  melihat khalifah, ia pun menundukkan kepalanya memberi hormat sebagaimanaa lazimnya orang harus memberi hormat kepada khalifah. Tapi, Umar tidak suka diperlakukan demikian.

“Tak pantas seorang qadhi  memberi hormat kepada seseorang di depan pengadilan. Sebab, perlakuan yang demikian akan tidak adil bagi yang lainnya di sini. Tapi, biarlah untuk kali ini saya maafkan perbuatan saudara,” kata Umar.

Baca: Umar Bin Khattab yang Menolak Gaji Besar

Baca Juga

Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
Menyiapkan Kurban Terbaik tanpa Memaksa Diri di Luar Kesanggupan
Kisah Jenaka Qurban: 1 Ekor Ayam Ditebus 30 Domba
Empat Kategori Ucapan: Mana yang Layak Disampaikan?
Ujian 1.000 Dinar: Antara Perut Lapar dan Integritas yang Tak Terbeli

Setelah berkata demikian, Khalifah Umar pun duduk di atas bangku orang -orang biasa di samping Ubay. Pengadilan pun hari itu  dimulai.

Ubay mengajukan peringatan, supaya khalifah tidak dikecualikan dari pengambilan sumpah. Qadhi menjawab bahwa yang demikian itu tidak mungkin dilakukannya.

Baca:  Belajar “Blusukan” Dari Umar Bin Khattab

Beliau minta, supaya Ubay mau mengadakan pengecualian sebab terdakwa sekarang ialah khalifah, seorang yang terkemuka sekali di negeri. Khalifah sama sekali tak bersenang hati dengan ucapan qadhi  itu.

Ujar Khalifah Umar, “Saudara qadhi , teruskanlah pengadilan ini sebagaimana dapat Saudara lakukan. Sesudah ini saya akan memikirkan tindakan apa yang akan diambil terhadap saudara, berhubung dengan tidak adanya kesanggupan saudara untuk memperlakukan orang-orang terdakwa sama rata dalam waktu pengadilan, hanya karena orang itu adalah adalah Umar.*(Kisah Keadilan Pemimpin Ilam, Republika)

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:khalifah umarqadhiUbay bin Ka'abUmar Bin Khattab
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bos Interpol Mayjen Ahmed Nasser al-Raisi Digugat Pelanggaran HAM
Tulisan selanjutnya Wilayah Arab Saudi Diselimuti Salju, Suhu Udara Hingga Minus di Bawah Nol

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Cemas, Rudal Hipersonik Baru Turki Dinilai Jadi Ancaman Zionis

Berita
25 Agustus 2026 19:58
Zaitun Rasmin Kembali Pimpin Wahdah Islamiyah, Terpilih untuk Periode 2027–2031
Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria
Korban Meninggal Gempa NTT Capai 103 Orang, Sebagian Besar Perempuan dan Lansia
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset

Terbaru

  • Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
  • Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
  • Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
  • Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’
  • Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
  • 10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
  • Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
  • Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
  • ‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza
  • Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset

Mungkin Anda Juga Suka

Hikmah

Hamba Allah: Antara Mengejar dan Dikejar Rezeki

4 April 2026 18:18
HikmahKajian

100 Dinar yang Berputar: Spirit Berbagi Salaf Saleh di Hari Raya

28 Maret 2026 10:00
Hikmah

Kisah Jenaka Hari Raya (6) : Adab di Atas Ilmu

26 Maret 2026 13:00
HikmahKajian

Kisah Jenaka Hari Raya (5) : Senjata Makan Tuan

25 Maret 2026 10:13
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?