Hidayatullah.com–Kuasa hukum Prancis yang mewakili seorang aktivis HAM yang pernah dipenjara di Uni Emirat Arab, hari Selasa (18/1/2022), melayangkan gugatan hukum terhadap Mayjen Ahmed Nasser al-Raisi, bos Interpol baru asal UEA yang mulai berkantor di markas besar Interpol di Lyon, Prancis.
William Bourdon, pengacara dari aktivis HAM dan blogger Ahmed Mansour, mengatakan pihaknya mengajukan gugatan terhadap al-Raisi di pengadilan di Paris berdasarkan prinsip yuridiksi universal. Mansour saat ini sedang menjalani hukuman penjara 10 tahun di UEA dalam dakwaan “menghina status dan prestise UEA” dan para pemimpinnya di media sosial.
Di tempat terpisah, para pengacara yang mewakili dua warga negara Inggris yang menuding Al-Raisi dengan tuduhan penyiksaan melayangkan gugatan hari Selasa ke hakim investigasi di Specialised Judicial Unit for Crimes Against Humanity and War Crimes of the Paris Tribunal.
Al-Raisi pada bulan November 2021 terpilih sebagai presiden Interpol untuk periode 4 tahun. Dia dituding melakukan sejumlah pelanggaran HAM terhadap sejumlah aktivis, termasuk tuduhan penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang.
UEA telah membantah tuduhan terhadap al-Raisi.
Hari Senin lewat Twitter, Al-Raisi mengumumkan perjalanannya ke markas Interpol di Lyon.
Sekjen Interpol Jurgen Stock menyambut kedatangan al-Raisi “pada kunjungan resmi pertamanya sebagai presiden Interpol” dalam akun Twitter-nya.
“Kehadiran Al-Raisi di wilayah Prancis memicu yurisdiksi universal dari pengadilan Prancis dan kekebalan [dari hukum] menjadi tidak berlaku,” kata Rodney Dixon, pengacara yang mewakili dua warga Inggris, Matthew Hedges dan Ali Issa Ahmad, seperti dilansir Associated Press.
Hedges, seorang mahasiswa doktoral, dipenjara di UEA selama hampir tujuh bulan pada tahun 2018 atas tuduhan mata-mata dan mengatakan dia mengalami penyiksaan dan dikurung selama berbulan-bulan dalam sel isolasi. Ahmad, seorang penggemar sepakbola, mengatakan dia disiksa oleh aparat keamanan UEA selama turnamen sepakbola Piala Asia 2019.
Pada bulan Oktober 2021, mereka mengajukan gugatan penyiksaan ke pengadilan di Paris. Gugatan itu masih ditangguhkan, kata Dixon. Gugatan kriminal kemudian diajukan pada hari Selasa kemarin, dan dengan keberadaan al-Raisi di wilayah Prancis itu artinya aparat setempat harus segera memulai investigasi berkaitan dengan tuduhan-tuduhan tersebut.
“Menurut hukum yang berlaku di Prancis, pembukaan investigasi memungkinkan penahanan al-Raisi untuk kepentingan pemeriksaan selama dia berada di wilayah Prancis, baik sekarang maupun kapanpun ketika dia kembali memasuki wilayah negara itu,” kata Dixon
Tidak jelas berapa lama al-Raisi akan berada di Lyon.
Hari Selasa, staf Interpol tidak menanggapi panggilan telepon maupun email dari Associated Press yang menanyakan perihal keberadaan al-Raisi.
Di akun Twitter-nya, al-Raisi mengatakan dia akan bekerja sama dengan Komite Eksekutif Interpol dan Sekjen Interpol “sebagai satu tim terintegrasi dalam menangani keamanan dan keselamatan global” selama berada di markas besar Interpol di Prancis.*