Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mahkamah Konstitusi Kembali Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Bambang S
Terakhir diupdate: 24 Februari 2022 16:16 4:16 pm
Bambang S
Dipublikasikan 24 Februari 2022 18:00
Bagikan
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo pada acara deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/08/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutuskan menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) yang diajukan oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

“Menyatakan tidak menerima permohonan pemohon,” kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan secara daring, Kamis (24/02/2022) dikutip Detikcom.

Dalam pokok permohonannya, Gatot meminta MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Namun, MK menilai pemohon tidak memiliki legal standing atau hak hukum untuk menggugat aturan itu, sebab pemegang legal di pasal tersebut adalah Parpol. Pasal tersebut berbunyi:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sebelumnya, Gatot dalam persidangan di MK, mengungkap pentingnya pengajuan pembahasan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebagai keberlangsungan demokrasi Indonesia ke depan. Dia menilai jika mempertahankan PT 20%, maka sama saja memberikan kesempatan politik oligarki dan politik percukongan untuk melakukan jual beli kandidasi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat,” kata Gatot dalam permohonannya.

Dalam gugatan itu, ada pula 5 pemohon lainnya perihal penghapusan presidential threshold. Diantaranya, politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono, beberapa anggota DPD RI termasuk Tamsil Linrung dan Fahira Idris.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Gatot NurmantyoMahkamah Konstitusipresidential threshold
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kisah Nabi Adam dan Siti Hawa di Dalam Al-Quran
Tulisan selanjutnya Menyambut 55 Tahun Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

BEM Psikologi UI Sebut “Homoseksualitas Normal”, Psikolog Memberi Bantahan

Berita
3 Juli 2026 22:30
Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter dalam Perpres Pertahanan Negara
Ngaku Bisa Terbang, Pendeta Hindu di India Tewas Usai Terjatuh dari Bukit
MUI Perjuangkan Akses Hunian Layak bagi Dai dan Guru Ngaji
Polemik Kajian BEM Psikologi UI Soal LGBT Berlanjut, Kampus Beri Klarifikasi

Terbaru

  • PUI Dukung Perpres 111/2025 Soal LGBT, Ketahanan Keluarga Penting bagi Pertahanan Nasional
  • Al-Qur’an, Ulama, dan Lembaga Pendidikan Islam: Kompas Peradaban di Tengah Disrupsi Zaman
  • Ratusan Ribu Orang Padati Teheran, Hadiri Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
  • Laporan: Israel Akan Bebastugaskan 10.000 Tentara Cadangan karena Krisis Anggaran
  • Amerika dan Perang Salib Baru?
  • Prosesi Pemakaman Dimulai Rakyat Iran Berkabung Meratapi Kematian Ayatullah Ali Khamenei
  • Euthanasia Mencakup Hampir 6 Persen Kematian di Belanda
  • UNESCO Mengakui Dondang Sayang hingga Silat sebagai Warisan Budaya Malaysia
  • Polemik Kajian BEM Psikologi UI Soal LGBT Berlanjut, Kampus Beri Klarifikasi
  • Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter dalam Perpres Pertahanan Negara

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?