Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hilangnya Madrasah di RUU Sisdiknas Jadi Polemik, Menteri Nadiem-Yaqut Beri Klarifikasi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Maret 2022 10:14 10:14 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Maret 2022 10:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberi klarifikasi soal polemik hilangnya madrasah dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Nadiem menjelaskan tentang isu ini Bersama dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Melalui unggahan video di Instagram resminya, sebagaimana dilihat oleh Hidayatullah.com, Rabu (30/3/2022), Nadiem mulanya menjabarkan saling Kerjasama Kemendikbudristek dengan Kementerian Agama (Kemenag). Ia mengatakan selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kemenag dalam menentukan program pendidikan, termasuk dalam proses revisi RUU Sisdiknas.

“Kemendikbudristek selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mengedepankan gotong-royong dan inklusif. Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi RUU Sisdiknas,” kata Nadiem, Rabu (30/3/2022).

Nadiem menegaskan tidak pernah ada “niat menghapus” madrasah dari Sisdiknas.

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam klarifikasi nya Nadiem menyebut madrasah tetap masuk Sisdiknas dan diatur melalui batang tubuh RUU Sisdiknas. Dia mengatakan penamaan spesifik jenis sekolah akan dipaparkan di bagian penjelasan agar tidak terikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel.

“Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun penamaan secara spesifik seperti SDN, MI, SMP dan MTs atau SMA, SMK dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan,” ucapnya

Nadiem pun menyampaikan ada 4 hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas, yakni:

1. Kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi.
2. Kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.
3. Kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional.
4. Kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.

Sementara itu, dalam video yang sama, Menag Yaqut Cholil Qoumas ikut buka suara soal polemik RUU Sisdiknas. Senada dengan Nadiem, Menag Yaqut juga mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kemendikbudristek selama proses revisi RUU Sisdiknas berjalan.

“Menyambung pernyataan Mas Menteri tadi bahwa benar di Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas,” ujar Yaqut.

Yaqut menuturkan eksistensi pesantren dan madrasah meningkat sejak RUU Sisdiknas dihadirkan. Dia menyebut madrasah hingga pesantren masuk batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas.

“Sampai saat ini RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian kuat terhadap eksistensi Pesantren dan Madrasah, nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal RUU Sisdiknas,” kata Yaqut

“Saya yakin dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas untuk pembelajaran untuk seluruh peserta didik di Indonesia akan meningkat dan kualitas sistem kita akan semakin membaik di masa depan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi pada Senin (28/3/2022), mengkritik keras draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

“Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” katanya.

Arifin menegaskan bahwa madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Namun, peranan madrasah di tengah masyarakat selama ini terabaikan. Ia menilai UU Sisdiknas pada 2003 yang berlaku saat ini sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan nafas dengan sekolah.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Frasa MadrasahMenag Yaqut Cholil QoumasNadiem MakarimRUU Sisdiknas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amnesty International: Keserakahan Barat Membuat Afrika Kekurangan Vaksin Covid-19
Tulisan selanjutnya kades jokowi 5 Permintaan Dikabulkan Jokowi, Para Kades Nyatakan Dukungan 3 Periode

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?