Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Apresiasi Putusan Hukuman Herry Wirawan, Minta Negara Hadir bagi Korban

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 April 2022 10:30 10:30 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 April 2022 10:30
Bagikan
Korban Herry
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi vonis hukuman mati terhadap predator seksual Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwatinya. Putusan ini menganulir vonis sebelumnya yang menjatuhkan penjara seumur hidup bagi Herry.

Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai, kejahatan yang dilakukan tersangka sudah di luar nalar kemanusiaan.

“Jadi saya sangat mengapresiasi atas putusan pengadilan tinggi Jabar yang memvonis hukuman mati untuk Herry. Vonis tersebut sudah sesuai dengan perbuatan biadab yang dilakukan,” katanya dalam keterangannya, pada Rabu (06/04/2022), dilansir oleh Populis.

Ia menegaskan bahwa memang orang seperti Herry harus diberi hukuman yang berat agar menimbulkan efek jera. Namun, di sisi lain negara harus memperhatikan nasib para korban Herry.

Menurutnya, jangan sampai para korban ini semakin menderita pasca vonis Pengadilan Tinggi itu dijalankan. Sebab, otomatis korban-korban kehilangan orang yang harusnya bertanggung jawab memberi nafkah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Maka dalam hal ini negara harus hadir. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak harus memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima korban dari Herry,” tuturnya.

Kehadiran pemerintah ini menurut Ikhsan untuk memberi kepastian hukum dan wujud keberpihakan negara dengan para korban. Karena sepeninggal Herry, mereka menjadi terlantar.

“Jangan sampai mereka yang sudah menjadi korban dari Herry, semakin menderita lagi karena tidak adanya jaminan dari pemerintah dan lembaga terkait,” terangnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:herry wirawanHukuman Mati Herry WirawanKorban PemerkosaanMajelis Ulama Indonesiapemerkosa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Penembakan di Tel Aviv Penembakan di Tel Aviv, Dua Yahudi Tewas
Tulisan selanjutnya BMH Kirim Kebaikan Zakat Ramadhan 1443 H, ‘Kampung Muslim’ Papua Butuh Al-Quran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?