Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Muncul Kelompok Sesat di Pasuruan, Akan Diproses Hukum Jika Tak Bertaubat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Mei 2022 14:07 2:07 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Mei 2022 14:30
Bagikan
kelompok sesat pasuruan
Bagikan

Hidayatullah.com—Baru-baru ini, muncul kelompok sesat di Pasuruan yang melakukan penyimpangan ajaran Islam. Kelompok tersebut terancam diproses hukum jika tak bertaubat.

Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, Muzammil Syafii mengatakan, pihaknya berharap kelompok sesat itu kembali ke jalan yang benar. Atau segera bertaubat.

“Kalau dalam waktu tertentu yang bersangkutan tetap ngotot tidak mau kembali kepada yang benar, maka kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku melalui Bakor Pakem (Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan). Sesuai kita melihat ada pasal yang mereka langgar, yaitu terkait dengan penodaan agama,” ujarnya usai rapat di Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Senin (16/5/2022).

Dalam rapat itu MUI juga meminta kepolisian melakukan monitoring. Agar tak ada aksi main hakim dari warga.

“Jangan sampai mereka melakukan aktivitas yang sama seperti kemarin. Juga jangan sampai ada gerakan dari masyarakat yang berusaha menghakimi yang bersangkutan,” imbuhnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Muzammil mengatakan, dalam rapat itu pihaknya meminta klarifikasi kepada Ketua MUI Purwosari dan Ketua MUI Wonorejo, Kapolsek Purwosari dan Kapolsek Wonorejo. Pihaknya juga meminta rekaman video beberapa statmen Mahfudijanto, selaku tokoh kelompok itu.

“Nah dari itu sementara ini diindikasikan bahwa mereka telah melakukan penyimpangan terhadap ajaran Islam,” jelas Muzammil.

Langkah selanjutnya, MUI Kabupaten Pasuruan akan melakukan klarifikasi kepada Mahfudijanto dan kelompoknya. MUI berharap mereka mau kembali ke jalan yang benar.

“Langkah-langkah yang kita tempuh bersifat preventif, tidak refresif. Artinya kita akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Kalau mereka kemudian rujuk ilal haq, kembali kepada kebenaran, kemudian mau bertaubat maka kita berharap kembali ke jalan yang benar, selesailah persoalan ini,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, kelompok Mahfudijanto dikategorikan sesat karena mengaku Islam tapi tidak mengakui syahadat sebagai syarat masuk Islam. Mereka juga tidak percaya rukun Islam dan iman, dan mengingkari legitimasi hadits sebagai sumber hukum Islam.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ajaran sesatKelompok Sesat di PasuruanMajelis Ulama IndonesiaPasuruan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Partai pelita Din Syamsuddin Ungkap Tak Dirikan Partai Pelita untuk Jadi Presiden
Tulisan selanjutnya Benci Terhadap Komunitas Taiwan, Pria China Tembaki Jemaat Gereja di California

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?