Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jadi Saksi di Persidangan, Fadli Zon Benarkan Ceramah Habib Bahar bin Smith soal Laskar FPI di KM 50

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Juli 2022 10:20 10:20 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Juli 2022 10:20
Bagikan
Fadli Zon Habib Bahar
Bagikan

Hidayatullah.com — Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR Fadli Zon hadir sebagai salah satu saksi meringankan dalam kasus dugaan penyebaran hoaks penceramah Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Kamis (7/7/2022).

Politisi Partai Gerindra itu pun menerangkan apa yang disampaikan Habib Bahar dalam ceramah pada acara Maulid Nabi di Kabupaten Bandung mendekati kenyataan. Ketika itu, Habib Bahar berceramah soal kematian enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi Desember 2020.

Dalam persidangan, Fadli Zon dimintai keterangan oleh kuasa hukum Habib Bahar. Pengacara Habib Bahar awalnya menanyakan terkait kebenaran ceramah Bahar tentang peristiwa KM 50 pada perayaan Maulid Nabi di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Fadli pun menjawab peristiwa di KM 50 yang disampaikan Bahar dalam ceramah mendekati kenyataan. Ia mengaku melihat langsung kondisi salah satu jenazah yang terdapat luka-luka.

“Apa yang disampaikan Habib Bahar mendekati kenyataan yang terjadi terhadap jenazah,” katanya dilansir oleh CNN Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Fadli mengungkapkan, pada awal Desember 2020, ia menerima telepon dari Habib Muhsin Alatas untuk membantu mengeluarkan enam jenazah anggota FPI yang berada di rumah sakit. Kemudian, ia bersama beberapa anggota Komisi III DPR mendatangi rumah sakit di mana keenam anggota FPI yang tewas dievakuasi.

Fadli pun mengaku jenazah berada di rumah sakit cukup lama dan dikabarkan tengah diautopsi.

“Dari pihak keluarga korban menginginkan jenazah diterima mereka untuk di-Salat kan dan dimakamkan dan kami tentu saja menyampaikan itu hak orang tua korban,” tuturnya.

Fadli melanjutkan, pihak rumah sakit akan membantu proses penguburan. Tapi pihak keluarga menginginkan jenazah dibawa ke Petamburan sesuai permintaan orang tua almarhum. Ia pun mengaku datang terlambat ke Petamburan saat jenazah pertama Andi Oktiawan (33), salah satu dari enam laskar FPI yang tewas di insiden KM 50.

“Betul, saya lihat langsung jenazah ketika dimandikan, kemudian ketika itu ada yang memotret dan ada yang perlihatkan bagian yang diduga ada luka-luka bekas peluru dan sebagainya,” ungkap Fadli.

“Kalau secara sepintas karena saya bukan ahli, tapi di situ banyak luka lebam. Betul, di mata kiri jenazah terlihat luka kemudian beberapa jahitan di beberapa bagian tubuh kemudian luka memar lain yang tadi tidak terlihat sebelum dimandikan,” ujar Fadli menambahkan.

Sementara itu, Habib Bahar juga ikut menanyakan soal kondisi enam jenazah laskar FPI lainnya. Habib Bahar mengatakan, beredar foto-foto terkait kondisi laskar FPI yang tewas dalam peristiwa di KM 50.

“Selain saya melihat langsung (satu jenazah), saya juga melihat foto-foto itu. Kalau saya melihat dari foto dan video, kurang lebih sama terhadap jenazah lain, ada dugaan penyiksaan, luka-luka, lebam. Anda lihat tidak yang diduga dicopot kukunya?,” tanya Bahar.

“Tidak secara langsung,” ucap Fadli.

Habib Bahar kembali bertanya kepada Fadli soal foto korban yang kukunya dicabut. Fadli pun mengaku pernah melihat foto tersebut. Bahar pun menanyakan soal ceramahnya bohong atau tidak.

“Menurut saya tidak bohong,” kata Fadli menjawab Bahar.

Sebagai informasi, ceramah Habib Bahar yang diperkarakan tersebut direkam satu terdakwa lain dalam perkara ini, Tatan Rustandi. Hasil rekaman Tatan yang berdurasi 50 menit 12 detik itu diunggah ke akun YouTube-nya dengan nama Tatan Rustandi Channel.

Atas perbuatannya, Habib Bahar bin Smith didakwa melanggar pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Habib Bahar juga dianggap melanggar pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.*


YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA

Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.

Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)

Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Habib Bahar bin SmithHabib Rizieq ShihabHRSKm 50 Cikampeklaskar FPI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anak Kiai Jombang DPO Kasus Pencabulan Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
Tulisan selanjutnya Pusat Meteorologi Arab Saudi Memprediksi Hujan dan Badai Petir Hari Jumat Ini

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?