Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wamenag Ungkap Langkah Penyelamatan Aset Wakaf, Bagaimana dengan Yang di ACT?

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 28 Juli 2022 18:23 6:23 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 28 Juli 2022 20:30
Bagikan
Seminar Penyelamatan Harta Benda Wakaf yang digelar Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Medan, Sumatera Utara (27/07/2022).*
Bagikan

Hidayatullah.com– Isu tentang wakaf kembali mencuat kuat belakangan ini setelah lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut izinnya oleh pemerintah. Di antara pertanyaan yang bergulir di masyarakat, bagaimana nasib aset atau dana-dana umat termasuk wakaf yang ada di ACT?

Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa’adi, dalam sambutannya pada Seminar Penyelamatan Harta Benda Wakaf yang diselenggarakan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Medan, Sumatera Utara, menyambut baik setiap upaya untuk menyelamatkan harta benda wakaf.

Apalagi, Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, mempunyai ruang tumbuh yang besar bagi ekonomi dan keuangan syariah, termasuk di dalamnya pengelolaan aset wakaf yang memiliki nilai ekonomi dan sosial.

“Oleh karena itu, pandangan visioner tentang pengelolaan aset wakaf dan investasi wakaf perlu diakomodasi sebagai kebijakan publik dalam rangka penyelamatan harta benda wakaf,” terang Wamenag menjelaskan langkah pertama yang perlu dilakukan dalam upaya penyelamatan harta benda wakaf sebagaimana rilis diterima hidayatullah.com, Kamis (28/07/2022).

Hadir dalam acara pada Rabu (27/07/2022) itu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Ketua Komisi II DPR RI Dolly Ahmad Kurnia, Anggota Komisi III DPRI Romo Muhammad Syafei, Ketua Umum BWI Pusat Prof. M. Nuh, serta perwakilan dari Polda dan BPN Sumut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Langkah penyelamatan aset wafat diperlukan, sebab, pengembangan wakaf saat ini menjadi salah satu isu penting pemberdayaan ekonomi umat.

Gerakan wakaf memperoleh momentum baru dengan terafirmasinya pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Kearifan perkotaan dibutuhkan guna melindungi aset-aset wakaf agar tidak lenyap di tengah pengembangan tata ruang wilayah perkotaan,” kata Wamenag.

Menurut Wamenag, Pemerintah melalui Kementerian Agama selaku pemangku kebijakan perwakafan secara nasional dan didukung oleh instansi terkait termasuk pemerintah daerah, memiliki peran strategis dalam pemberdayaan wakaf sesuai perundang-undangan.

Peran Kementerian Agama dilakukan secara sinergis dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menjalankan tugas teknis dan operasional untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan.

“Pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf sekaligus diharapkan mewarnai pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah,” jelas Wamenag untuk langkah kedua.

Langkah berikutnya, kata Wamenag, sinergi dan interkoneksi kebijakan lintas-otoritas para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan, mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

“Pengalaman menunjukkan acapkali terdapat kondisi yang menghadapkan kita dengan persoalan wakaf, baik pemanfaatan maupun perlindungan hukum atas harta wakaf di mana penyelesaiannya berada di ranah kebijakan dan pelayanan birokrasi di daerah, bahkan institusi penegak hukum,” tutur Wamenag.

“Oleh karena itu, negara melalui perangkat birokrasinya akan terus berperan dalam mendorong dan memfasilitasi pengamanan, penyelamatan, dan pengembangan manfaat wakaf sebagai aset sosial umat Islam,” sambungnya.

Pengembangan tata kelola wakaf, lanjut Wamenag, juga memerlukan ekosistem yang menggambarkan hubungan timbal-balik para pembuat kebijakan dan praktisi di lapangan, termasuk kerja sama dengan perguruan tinggi.

Untuk itu, kajian dan penelitian wakaf perlu makin dikembangkan di semua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dan pada Perguruan Tinggi Umum Negeri, baik dari perspektif hukum syariahnya maupun kajian dan penelitian dari perspektif ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

“Pusat-pusat studi wakaf berbasis perguruan tinggi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat perlu didorong pertumbuhannya,” pesannya.

Wamenag mengajak seluruh institusi yang terkait dan segenap elemen masyarakat untuk bersama-sama Kementerian Agama dan BWI memberi perhatian terhadap perlindungan, pengamanan, dan pengembangan aset-aset wakaf serta meningkatkan literasi masyarakat mengenai wakaf.

“Kita juga perlu terus mengajak masyarakat, termasuk generasi muda, agar lebih mengenal wakaf dan gemar berwakaf,” tandasnya.

Lantas, bagaimana dengan aset wakaf umat yang selama ini telah dipercayakan kepada ACT? Kita tunggu saja langkah pemerintah dan pihak terkait.

Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) milik lembaga kemanusiaan ACT pada Selasa (05/07/2022). Kemensos menyebut hal itu terkait tudingan pelanggaran peraturan oleh pihak ACT.

Pencabutan izin ACT tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ACTaset wakafBWIdana umatwakafWamenagZainut Tauhid Sa’adi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tegaskan LGBT Bertentangan dengan Pancasila, AILA Dukung Pemprov DKI Tertibkan Citayam Fashion Week
Tulisan selanjutnya Puasa Asyura Inilah Tingkatan-tingkatan Puasa Asyura

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?