Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mardani Maming Resmi Serahkan Diri ke KPK

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Juli 2022 13:39 1:39 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Juli 2022 13:39
Bagikan
mardani maming kpk
Bagikan

Hidayatullah.com — Mantan bupati Tanah Bumbu dan Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani Maming resmi menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mardani mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Mardani datang ditemani dengan kuasa hukumnya, salah satunya yakni Denny Indrayana. Saat tiba, Mardani sempat menyampaikan kepada awak media bahwa ia dan kuasa hukumnya telah mengirimkan surat konfirmasi mengenai pemeriksaannya kepada penyidik KPK.

“Hari Selasa tanggal 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022,” kata Mardani.

Mardani menyerahkan diri ke KPK sehari setelah kalah di sidang praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senbelumnya menolak permohonan praperadilan Mardani terhadap status tersangkanya.

KPK sempat menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron terhadap Mardani Maming. Penetapan status buron itu didahului dengan penetapan status tersangka Mardani Maming dalam kasus dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

SK tersebut tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai kedatangan Mardani Maming. “Tentu KPK hargai kedatangan DPO KPK dimaksud,” kata Ali di Jakarta, Kamis, (28/7/2022), dilansir oleh Republika.

“Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri, baik pada proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku,” sambungnya.

Ali mengatakan, KPK menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan dalam setiap penanganan perkara. Selain itu, lanjut dia, lembaga antirasuah itu pun tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah.

“Sehingga kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meminta Mardani Maming, yang merupakan kader PDIP, agar kooperatif dalam kasusnya yang disidik KPK. Hasto meminta agar Mardani menaati proses hukum yang sedang berjalan.

“Setiap warga negara, termasuk kader partai, wajib menjunjung tinggi hukum dan percaya pada sistem hukum yang berkeadilan,” kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7/2022).

Hasto juga mengaku prihatin dengan berbagai persoalan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang melanda banyak politisi, pengusaha, aparat penegak hukum, hingga pegawai negeri, termasuk yang terjadi di internal PDI Perjuangan sendiri. Ia mengungkapkan, total lebih dari 253 kepala daerah dari sebagian besar parpol sepanjang 2010 sampai Juni 2018.

“Berbagai bentuk pencegahan telah dilakukan. Namun, mengapa hal tersebut masih terus terjadi? Skalanya masif, dari penyalahgunaan kekuasaan, gratifikasi, suap, hingga penggelapan pajak dan kejahatan korporasi yang merugikan negara,” ucapnya.

Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018. Kasus suapnya mulai diusut KPK setelah resmi menerima laporan dari masyarakat sekitar bulan Februari 2022.

KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak. Di antaranya Maming, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, pihak PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) serta analisis berbagai dokumen.

Dari proses tersebut, KPK menemukan lebih dua alat bukti sehingga menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan pada Juni 2022 dengan menetapkan Maming sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah menemukan fakta dugaan pelimpahan IUP operasi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN yang dilakukan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batu bara, Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bendum PBNUkader PDIPkasus korupsiKPKMardani Maming
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Neymar Jr Jadi Terdakwa Kasus Penipuan dan Korupsi di Spanyol
Tulisan selanjutnya Bendum PBNU PBNU Akhirnya Copot Mardani Maming dari Jabatan Bendum

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?