Hidayatullah.com–Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat oleh Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) karena melanggar kode etik kepolisian. Hal itu buntut kasus pembunuhan Brigadir Yoshua (Brigadir J) yang terus menjadi sorotan belakangan.
“Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Dedi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jum’at, (26/8/2022).
Sidang yang berlangsung 18 jam itu juga memutuskan secara kolektif kolegial untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
“Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya,” ujarnya.
Adapun komisi etik mengawali pemeriksaan tiga tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kuat dan Ricky hadir secara langsung sementara Richard diambil keterangannya secara daring.
Kemudian dilanjutkan saksi kloter kedua dengan lima saksi. Mereka adalah eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karoprovos Brigjen Benny Ali, eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.
Ferdy Sambo sendiri diketahui sempat mengajukan banding usai dipecat dari Polri. Polri sendiri menyatakan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Ferdy Sambo tersebut.
“Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad (28/8/2022).
Setelah sidang tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding. Kapolri menyebut hal itu sebagai hak Ferdy Sambo.
“Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan,” kata Sigit.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo tidak akan diproses.
“Tidak (akan diproses),” ujarnya kepada wartawan, Jum’at (26/8/2022).
Dedi menegaskan bahwa upaya pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik tersebut.
“Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” katanya.