Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Hakim Batalkan Larangan Membawa Senjata Api di Gereja di New York

Ama Farah
Terakhir diupdate: 21 Oktober 2022 11:06 11:06 am
Ama Farah
Dipublikasikan 21 Oktober 2022 11:05
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Hakim federal, hari Kamis (20/10/2022), menghalangi negara bagian New York untuk memberlakukan larangan membawa senjata api ke dalam gereja dan tempat ibadah lainnya.

Dilansir Reuters, setidaknya untuk sekarang kalangan pro-kepemilikan senjata api memenangkan “perang hukum” melawan negara bagian New York, yang per 1 September memperketat perizinan kepemilikan senjata api dan melarang membawa senjata api di berbagai tempat umum dan privat yang dianggap “sensitif”.

Rumah ibadah merupakan salah satu tempat di mana orang dilarang membawa senjata api.

Dua tokoh gereja menggugat aturan tersebut pekan lalu, dengan dalih larangan itu bertentangan dengan Amandemen Kedua dari Konstitusi Amerika Serikat.

Hakim Distrik AS John Sinatra dalam surat keputusan setebal 40 halaman, setuju untuk sementara melarang pemberlakuan peraturan negara bagian New York itu sambil menunggu proses hukumnya benar-benar tuntas.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dalam putusannya, hakim Sinatra mengutip putusan Mahkamah Agung AS pada bulan Juni yang membatalkan peraturan sejenis NY sebelumnya, yang melarang individu membawa senjata api di tempat publik tanpa bukti izin keperluan khusus. Menurut Mahkamah Agung, peraturan itu – yang disahkan pada 1931 – melanggar Amandemen Kedua dari Konstitusi AS.

Sinatra menilai, peraturan baru NY tersebut justru “lebih ketat” dan terlalu membatasi hak warga terkait kepemilikan senjata api dibandingkan peraturan sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amerika SerikatgerejaNew Yorkrumah ibadahsenjata api
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hanya Bertahan 45 Hari PM Inggris Liz Truss Mengundurkan Diri
Tulisan selanjutnya Ralph Lauren Jual Produk Plagiat Motif Suku Asli Meksiko

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?