Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota Dewan Berharap Revisi UU Pengelolaan Zakat Masuk Prolegnas

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 November 2022 08:54 8:54 am
Ahmad
Dipublikasikan 4 November 2022 09:00
Bagikan
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengharapkan revisi UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Menurut Ketua DPW Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan ini,  usulan ini meminimalisir konflik kepentingan dalam berbagai kebijakan.

“Badan Legislasi Komisi VIII DPR RI telah melakukan usulan terhadap revisi UU 23/2011 agar masuk dalam prolegnas. Hal ini karena seiring adanya peran ganda oleh Baznas, yakni Baznas selain regulator, juga sekaligus operator,” katanya melalui keterangannya di Makassar, Sulsel, Kamis (3/11/2022).

“Ini harus terpisah, untuk meminimalisir conflict of interest di kemudian hari,” ujar Kahfi di hadapan 195 Laznas dan 119 peserta kegiatan CEO OPZ Forum di Jakarta.

Bukan hanya persoalan konflik kepentingan, UU 23/2011 akan memicu dampak kriminalitas bagi lembaga zakat baik tingkat wilayah maupun kabupaten dan kota di Indonesia. “Pada UU 23/2011 ini ada potensi kriminalisasi bagi lembaga yang tidak memiliki izin dan dibatasinya jumlah Laznas di provinsi dan Laznas di kabupaten/kota. Hal ini memarjinalkan peran masyarakat dengan menciptakan aturan main yang tidak sama dan penuh kepentingan,” urainya.

Selanjutnya, kata Kahfi, penting untuk menelaah kembali UU Zakat ini. Ia juga berharap agar peran organisasi pengelola zakat dalam mengelaborasi potensi yang ada pada semua lembaga juga perlu ditingkatkan, agar dampak zakat lebih optimal dirasakan, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, perlu ada penguatan kelembagaan Baznas dan wewenang Baznas khususnya dalam pengumpulan potensi zakat di Indonesia.  Ia juga menyebut hal penting lain yang perlu ditingkatkan adalah peran serta masyarakat dalam pengawasan, pengumpulan dan pendistribusian zakat agar lebih optimal khususnya sesuai dengan kaidah-kaidah syariat Islam.

“Saya menyambut baik acara ini sebagai upaya forum zakat dalam melakukan pencerahan pengelolaan zakat yang profesional dan amanah sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengelolaan zakat dalam pembangunan negara,” kata Kahfi.*/Ant

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ProlegnasUU Pengelolaan Zakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ceer Mobil Listrik Perdana Buatan Arab Saudi Berteknologi BMW
Tulisan selanjutnya Hari Jumat Ini Elon Musk PHK Massal Karyawan Twitter

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?