Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Draf RUU KUHP yang akan Disahkan Tidak Menyebut LGBT Tindak Pidana

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Desember 2022 13:49 1:49 pm
Ahmad
Dipublikasikan 1 Desember 2022 14:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Draf final RKUHP sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi dan akan disahkan dalam beberapa hari. Hanya saja, dalam draf itu, tidak disebutkan bahwa LGBT sebagai tindak pidana.

Berdasarkan draf RKUHP 24 November 2022 yang didapat wartawan, Rabu (30/11/2022), terdapat 627 pasal. Dari ratusan pasal itu, lesbian, biseksual, gay, dan transgender (LGBT) tidak dimasukkan sebagai delik pidana.

Kasus perluasan asusila yang diatur RKUHP adalah zina dan kumpul kebo, yakni RKUHP melarang zina having sex dan tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan. Pasal 413 berbunyi:

1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

a.suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b.Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pidana bagi pelaku LGBT telah menjadi perdebatan sejak tahun 2016. Sekelompok masyarakat bahkan pernah menggugat Mahkamah Konstitusi (MK). Perdebatan berjalan sengit hingga akhirnya MK angkat tangan dan menyerahkan proses kriminalisasi LGBT ke DPR.

Pasca-putusan MK, DPR dan pemerintah mulai intens merumuskan pasal terkait LGBT. Kesepakatannya, larangan perbuatan cabul sesama jenis diperluas menjadi antara sesama orang dewasa.

Namun, tak ada bahasan soal pemidanaan bagi mereka yang LGBT. Perluasan ini masuk draf RKUHP versi 2 Februari 2018, seperti tertulis dalam Pasal 418 RKUHP.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md pernah mengatakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dipidana sudah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, dalam RKUHP memang tidak ada kata LGBT, namun ada ancaman pidana terhadap kegiatan asusila dan hubungan seks sesama jenis.

Penjelasan itu disampaikan Mahfud melalui ciutan akun Twitternya @mohmahfudmd Senin (23/5/2022). “Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu,” kata Mahfud seperti dilihat, Selasa (24/5/2022).* (dtc/kpr)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:lgbtpidana LGBTRUU KUHP
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sebanyak 12.553 Anak Indonesia di Bawah Usia 14 Tahun Positif HIV
Tulisan selanjutnya Merayakan Terdepaknya Timnas Iran di Piala Dunia, Pria Ini Tewas Ditembak Aparat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?