Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Homoseksual dan Hegemoni Barat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Desember 2022 13:42 1:42 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Desember 2022 20:45
Bagikan
Pendukung Homoseksual dan lesbian unjuk rasa di Jakarta
Bagikan

Islam tidak akan menghalalkan hal yang diharamkan agama lain dan tidak akan memerintahkan hal yang dilarang agama lain, tidak seperti Barat yang menghegemoni Islam sebagaiama budaya homoseksual

Oleh: Ryan Arief Rahman

Hidayatullah.com | PENGHALALAN homoseksual di negara-negara Muslim bukan hanya merupakan kasus pembongkaran dasar-dasar hukum Islam yang qath’i, tetapi juga merupakan kasus penjajahan, perang, benturan, dan hegemoni cara pandang peradaban kuat terhadap peradaban lemah.

Akhir-akhir ini kampanye tentang homoseksual, lesbian, biseksual, dan transeksual (LGBT) mulai secara aktif dipromosikan ke negara-negara Muslim. Kampanye tersebut seolah-olah ingin menghadirkan keyakinan bahwa orientasi seksual tersebut adalah normal dan oleh karenanya harus diterima oleh umat Islam.

HAM, kebebasan berekspresi, dan perlindungan hak adalah premis-premis klasik yang menjadi alasan kampanye tersebut. Pada 17 Mei 2008, sekelompok homo dan lesbi bahkan sudan mulai berdemo di Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuntut hak-hak mereka dan menghilangkan pandangan jelek masyarakat terhadap kecenderungan seksual tersebut (homophobia).

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Sebuah film berjudul A Jihad for Love yang berisi tentang kisah-kisah orang homo di negara-negara Islam meraih penghargaan di Festival Internasional Toronto Kanada pada akhir 2007. Pada 2005 para mahasiswa IAIN Semarang pernah membuat buku berjudul “Indahnya Kawin Sesama Jenis”.

Bahkan, pada 28 Maret 2008 harian berbahasa asing di Jakarta membuat pernyataan guru besar sejarah dari UIN Jakarta, Prof Dr Musdah Mulia, yang secara terang-terangan mengeluarkan fatwa bahwa homoseksual adalah halal menurut Islam. Hal ini belum ditambah dengan pemberitaan media massa yang pada dasawarsa terakhir sangat jor-joran memberitakan tentang hubungan sesama jenis tersebut.

Permasalahan homoseksual sebenarnya permasalahan yang telah selesai (qath’i). Teks-teks Al-Quran, Sunah, dan konsensus universal (ijma) umat Islam dari berbagai mazhab dan firqah sepakat bahwa hubungan sesama jenis adalah haram.

Selama empat belas abad tidak ada seorang ulama pun yang berani mengotak-atik hukum tersebut. Sesuai dengan keterangan Rasulullah ﷺ, jika umat Islam telah membuat konsensus universal seperti itu, berarti umat Islam sedang tersesat dan membuat kesesatan universal.

Memang benar ulama berbeda pendapat tentang hukuman apa yang harus diberlakukan kepada pelaku sesama jenis. Namun, perbedaan tersebut tidak keluar dari bingkai bahwa hubungan seksual sesama jenis adalah haram.

Umat Islam meyakini bahwa Allah adalah pembuat hukum (Al-Musyarri’). Pandangan ini secara otomatis menerangkan bahwa menghalalkan dan mengharamkan sesuatu adalah mutlak menjadi hak prerogatif Allah.

Bahkan, dengan sangat keras Allah mengancam orang-orang yang menghalalkan dan mengharamkan sebuah hal dengan hawa nafsunya.

وَلا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لا يُفْلِحُونَ

”Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ini halal dan ini haram untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidaklah beruntung.” (QS An-Nahl [16]: 116).

Dengan demikian, siapa pun orangnya yang mengaku Islam, ia berhak tunduk kepada hukum Islam tentang haramnya hubungan seksual sesama jenis. Namun, hal tersebut tidak secara otomatis akan mengekang akal umat Islam.

Umat Islam boleh ber-ijtihad dengan menggunakan akal pemikiran, tetapi hanya terbatas dalam dua hal, yaitu pertama permasalahan yang tidak ada teksnya dan kedua teks zhanni. Ini artinya umat Islam tidak diperkenankan untuk ber-ijtihad dalam permasalahan-permasalahan qath’i, seperti hukum homoseksual. Ini karena teks qath’i adalah mutlak menjadi hak prerogatif Allah.

Tidak boleh ada seorang mujtahid, ulama, ahli fikih, pemikir, cendekiawan, guru besar, ustadz, seminar, demonstrasi, buku, undang-undang, dan lembaga fatwa yang mengubah teks jenis ini.

Bahkan, menurut saya, permasalahan modern yang harus dijawab oleh akal umat Islam dalam dua ranah ijtihad tersebut lebih banyak daripada mengotak-atik permasalahan qath’i yang sangat sedikit, tidak akan membawa kemajuan sedikit pun kepada umat Islam.

Hegemoni Barat

Salah satu hal yang menjadi dasar pijakan hubungan Islam dengan agama atau falsafah yang lain adalah Islam tidak akan menghalalkan hal yang diharamkan oleh agama lain dan tidak akan memerintahkan hal yang dilarang oleh agama lain.

Juga sebaliknya, jika ada agama dan falsafah lain yang memandang babi, khamr, pernikahan antaragama, dan homoseksual sebagai hal yang dihalalkan, Islam tidak akan melarangnya.

Menurut Islam, setiap agama dan falsafah yang ada di dunia ini bebas untuk mengartikulasikan nilai-nilai yang dianutnya. Sebuah peradaban yang menganut cara pandang sekularisme liberal bebas untuk mengartikulasikan nilai-nilai yang ia anut selama artikulasi tersebut tidak mengganggu atau bahkan dipaksakan kepada cara pandang peradaban lain.

Begitu juga dengan peradaban yang memiliki cara pandang komunisme, Kristen, kapitalisme, konfucianisme, dan lain-lain. Dengan demikian, Islam menolak tesis benturan peradaban (clash of civilization) Samuel Huntington dan the End of History Francis Fukuyama.

Menurut Muhammad Imarah dalam Min Fiqh Al-Muwajahah baina Al-Gharb wa Al-Islam (Kairo: 2003), untuk mengganti falsafah benturan dan hegemoni tersebut Islam menawarkan konsep kompetisi (musabaqah).

Konsep tersebut akan mengajarkan perlombaan, kerja sama, dan saling pengertian, bukan hegemoni, benturan, dan perang.

Allah SWT berfirman:

وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ أَيْنَمَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) tempat ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu (untuk berbuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Seungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS Al-Baqarah: 148).

Islam mengajak setiap peradaban yang memiliki cara pandang berbeda untuk membuktikan bahwa cara pandang yang ia anut adalah cara pandang yang terbaik. Benturan biasanya akan melenyapkan kemajemukan.

Dalam benturan selalu ada hegemoni. Hegemoni selalu mengarah kepada penjajahan serta kemanunggalan.

Segala sesuatu harus melebur, menyatu, mengikuti, dan menyerah kepada yang kuat. Tentu saja hal ini bertentangan dengan demokrasi, HAM, kemajemukan, dan kebebasan yang selama ini sering dikampanyekan oleh orang-orang penganut nilai-nilai liberal.

Bahkan, menurut Imarah, Islam menginginkan agar dunia ini menjadi forum peradaban (al-muntada al-hadhari) yang terdiri dari berbagai agama, falsafah, dan kebudayaan. Islam tidak menginginkan hegemoni tetapi menginginkan pluralitas.

Cara pandang Islam terhadap peradaban tersebut akan membentuk pluralitas peradaban. Dalam keadaan tersebut tidak akan ada lagi hegemoni, penjajahan, benturan, dan perang.

Kasus penghalalan homoseksual di negara-negara Muslim bukan hanya merupakan kasus pembongkaran dasar-dasar hukum Islam yang qath’i, tetapi juga merupakan kasus penjajahan, perang, benturan, dan hegemoni cara pandang peradaban kuat terhadap peradaban lemah.

Ia adalah salah satu contoh dari banyak contoh kekalahan peradaban lemah di hadapan peradaban kuat, dalam hal ini kekalahan peradaban Islam di hadapan peradaban Barat. Ia pun menjadi contoh orang-orang yang tidak bangga dengan cara pandang sendiri dan menggadaikan diri di hadapan cara pandang orang lain.

Jauh-jauh hari Ibnu Khaldun pernah mewartakan bahwa orang yang kalah cenderung selalu silau terhadap orang yang kuat. Lebih jauh lagi empat belas abad yang lalu Rasulullah telah memperingatkan bahwa umat Islam akan mengikuti cara pandang orang Yahudi dan Nasrani sejengkal demi sejengkal serta sedepa demi sedepa.

Bahkan, jika mereka masuk ke dalam lubang biawak pun umat Islam pasti akan mengikuti mereka.

Tentu saja siapa pun akan sepakat bahwa penjajahan dan hegemoni cara pandang lebih berbahaya daripada penjajahan fisik.

Atau jangan-jangan tesis Huntington menjadi bukti nyata tentang benturan antar-peradaban dan orang-orang yang mengerdilkan diri di hadapan peradaban Barat? Wallahu ‘alam bis showab.*

Artikel pernah dimuat di  laman Centre For Islamic And Occidental Studies (CIOS)- UNIDA


Zaman Revolusi Media | Media lemah, da’wah lemah, ummat ikut lemah. Media kuat, da’wah kuat dan ummat ikut kuat
Langkah Nyata | Waqafkan sebagian harta kita untuk media, demi menjernihkan akal dan hati manusia
Yuk Ikut.. Waqaf Dakwah Media
Rekening Waqaf Media Hidayatullah:
BCA 128072.0000 Yayasan Baitul Maal Hidayatullah
BSI (Kode 451) 717.8181.879 Dompet Dakwah Media

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hegemoni Barathomoseksuallgbt
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Khianati Warganya yang Dukung Palestina, Maroko dan ‘Israel’ Kerjasama Eksplorasi Gas Alam
Tulisan selanjutnya Gubernur Perempuan Muslim Pertama Thailand Ini Bertekad Perangi narkoba dan Meningkatkan Standar Hidup Warga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?