Hidayatullah.com—Menjelang Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melibatkan Kepolian Republik Indonesia (Polri) untuk memantau pusat perbelanjaan, hotel dan pabrik agar tak ada pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada pegawai (karyawan) yang beragama Islam.
“Untuk mewujudkan toleransi dan penghargaan terhadap keyakinan keagamaan masyarakat tersebut, Kapolri diminta memantau dan memastikan tidak munculnya potensi intoleransi antar umat beragama dengan adanya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada pekerja muslim, seperti di Mall, pusat perbelanjaan. hotel, pabrik, dan aktivitas usaha lainnya,” demikian bunyi surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama (MUI) yang ditandatangani Dr. H. Amirsyah Tambunan, MA (Sekjen) dan Dr. K.H. Marsudi Syuhud (Wakil Ketua), hari Kamis (15/12/2022).
Dalam Surat bernomor: B-3676/DP-MUI/XII/2022 yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (Dewan Pimpinan MUI) menyampaikan beberapa hal terkait penggunaan atribut keagamaan ini.
Menurut MUI, hak beragama dan menjalankan agama adalah hak asasi yang harus dilindungi. Karenanya, hak melaksanakan ibadah yang khusuk dan hak tidak memaksakan penggunaan atribut ini dinilai sama-sama penting.
“Hak beragama dan menjalankan agama sesuai keyakinannya adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Untuk itu Kapolri diharapkan dapat menjamin pelaksanaan ibadah umat beragama dengan khusyuk dan aman pada saat yang sama agar tidak boleh ada paksaan, baik secara terang-terangan maupun terselubung, untuk mengikuti aktivitas keagamaan kepada orang yang berbeda keyakinan,” tulis surat MUI.
Tak lupa, MUI juga mengajak umat Islam berkewajiban turut serta mewujudkan situasi yang harmonis dengan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama tanpa menodai ajaran agama. Bentuknya dengan cara tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
Lebih jauh, MUI juga meminta Kapolri memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembinaan, kepada pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya. “Kepada pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.”
MUI juga meminta Kapolri melakukan pengawasan atau penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan pemaksaan penggunaan atribut agama lain karena hal mencederai prinsip -prinsip toleransi beragama.*