Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Libatkan Polri, MUI Meminta Karyawan Tidak Dipaksa Gunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Desember 2022 11:37 11:37 am
Ahmad
Dipublikasikan 21 Desember 2022 11:35
Bagikan
Karyawan muslim menggunakan topi Santa [ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com—Menjelang Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melibatkan Kepolian Republik Indonesia (Polri) untuk memantau pusat perbelanjaan, hotel dan pabrik agar tak ada pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada pegawai (karyawan) yang beragama Islam.  

“Untuk mewujudkan toleransi dan penghargaan terhadap keyakinan keagamaan masyarakat tersebut, Kapolri diminta memantau dan memastikan tidak munculnya potensi intoleransi antar umat beragama dengan adanya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada pekerja muslim, seperti di Mall, pusat perbelanjaan. hotel, pabrik, dan aktivitas usaha lainnya,” demikian bunyi surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama (MUI) yang ditandatangani Dr. H. Amirsyah Tambunan, MA (Sekjen) dan Dr. K.H. Marsudi Syuhud (Wakil Ketua), hari Kamis (15/12/2022).

Dalam Surat bernomor: B-3676/DP-MUI/XII/2022 yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,  Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (Dewan Pimpinan MUI) menyampaikan beberapa hal terkait penggunaan atribut keagamaan ini.

Menurut MUI, hak beragama dan menjalankan agama adalah hak asasi yang harus dilindungi. Karenanya, hak melaksanakan ibadah yang khusuk dan hak tidak memaksakan penggunaan atribut ini dinilai sama-sama penting.

“Hak beragama dan menjalankan agama sesuai keyakinannya adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Untuk itu Kapolri diharapkan dapat menjamin pelaksanaan ibadah umat beragama dengan khusyuk dan aman pada saat yang sama agar tidak boleh ada paksaan, baik secara terang-terangan maupun terselubung, untuk mengikuti aktivitas keagamaan kepada orang yang berbeda keyakinan,” tulis surat MUI.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tak lupa, MUI juga mengajak umat Islam berkewajiban turut serta mewujudkan situasi yang harmonis dengan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama tanpa menodai ajaran agama. Bentuknya dengan cara tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.

Lebih jauh, MUI juga meminta Kapolri memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembinaan, kepada pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya. “Kepada pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.”

MUI juga meminta Kapolri melakukan pengawasan atau penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan pemaksaan penggunaan atribut agama lain karena hal mencederai prinsip -prinsip toleransi beragama.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:atribut keagamaanAtribut non MuslimMUIPolriTopi Santa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Aksara Jawi yang Masih Bertahan di Brunei Darussalam
Tulisan selanjutnya Tangan Jahil Merusak Karya Seni Sakral Aborigin Berusia 30.000 Tahun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Berita
20 Juli 2026 11:05
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?