Ad image
Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Resmi, Pemerintah Melarang Petasan Tahun Baru

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Desember 2022 13:57 1:57 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 Desember 2022 11:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, telah menerbitkan Surat Edaran Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan petasan di tahun baru. Pemerintah menerbitkan SE Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada Momen Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri menginstruksikan seluruh kepala daerah menggelar rapat bersama untuk memperkuat koordinasi, fasilitasi, pengendalian, dan memonitor persiapan pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Salah satu poin yang tercantum di SE Mendagri tertanggal 20 Desember 2022 adalah imbauan kepada kepala daerah menyampaikan larangan warganya menyalakan petasan. Hal itu bertujuan untuk menghindari terjadinya ledakan atau kebakaran yang bisa mengakibatkan korban jiwa atau kerugian materiil.

Kemudian, Mendagri memerintahkan Pemda memetakan potensi bencana alam serta mengatur kerumunan pada perayaan malam tahun baru, supaya masyarakat tidak berdesakan, dan mencegah jatuhnya korban. Instruksi berikutnya, Pemda harus mewaspadai potensi kerawanan, gangguan keamanan dan ketenteraman pada malam perayaan tahun baru di tempat-tempat keramaian.

Untuk itu, Pemda harus berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam deteksi dini gangguan seperti aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping organisasi masyarakat, serta jenis kejahatan lainnya. Lewat surat edaran, Mendagri mendorong peningkatan keamanan di lingkungan terkecil (RT/RW) untuk mencegah pencurian di rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya liburan.

Baca Juga

Wacana Wakil Menteri Mengada-ada
MUI Jabar: Pergub Nomor 12 Tahun 2011 untuk Melindungi Ahmadiyah Sendiri
Kewalahan Kasus Covid-19, Pemda Jabar Rekrut 400 Relawan Medis
Wasekjen MUI: Adanya Fatwa Terbukti Umat Islam Toleran
Prof Didin: Kontribusi Nyata Para Doktor Sangat Dinanti Umat

Lebih lanjut, Tito Karnavian memerintahkan Pemda memetakan kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah, khususnya pada momen Hari Raya Natal. Terkait perayaan Natal, Pemda harus mengarahkan Forkopimda menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban.

Selain itu, Mendagri juga mengingatkan Pemda mengendalikan inflasi lewat optimalisasi pengawasan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat serta bahan bakar. Lalu, antisipasi lonjakan permintaan konsumen dan memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG) dan Liquid Petroleum Gas (LPG).

Pada momen Nataru, Pemda perlu memastikan kesiapan sarana transportasi penumpang atau barang, dan simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan di wilayahnya. Mendagri turut meminta Pemda berkoordinasi dengan kepolisian mencegah kemacetan di jalanan selama masa libur Nataru.*

Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:petasanPetasan Tahun BaruSurat edarantahun baru
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 200 Ribu Anggota Banser Jaga Gereja, Polri Libatkan Ormas Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Tulisan selanjutnya Tafsir Surat Al-Baqarah: Tidak Ada Paksaan dalam Islam

Ikuti Kami

1.2kLike
89kFollow
27.8kFollow
222kSubscribe
iklan-majalah
Ad image

Terpopuler

Berita

Makkah: Impian Nuray Istiqbal setelah Hijrah

Berita
6 Juli 2025 12:05
Pakar Keluarga: Kurikulum CSE Mengancam Moral Remaja Indonesia
KNPK: “Keluarga Kunci Atasi Krisis Kemuliaan Manusia”
Josep Borrell: Tentara Bayaran AS Bunuh 550 Warga Palestina dalam Sebulan
(Video) Al-Qur’an Menggema di Wisuda Militer Suriah, Tak Pernah Terjadi di Era Bashar

Terbaru

  • Bermusuhan dengan Trump, Elon Musk Umumkan Partai Amerika
  • Hampir 450.000 Orang Afghanistan Meninggalkan Iran Sejak Juni
  • Menteri Kepolisian Afrika Selatan Dicurigai Punya Hubungan dengan Geng Kriminal Pembunuh
  • Dihantui Bayangan dan Bau Jasad di Gaza, Tentara ‘Israel’ Bunuh Diri
  • 31 Tentara ‘Israel’ Tewas Akibat Friendly Fire Selama Pertempuran di Gaza
  • Inggris Pulihkan Hubungan Diplomatik dengan Suriah Setelah 14 Tahun
  • Pakar Keluarga: Kurikulum CSE Mengancam Moral Remaja Indonesia
  • Aksi Pro-Palestina Pecah di Pesta San Fermín Pamplona, Aktivis Kecam Penjahahan ‘Israel’
  • Politikus Sayap Kanan Moshe Feiglin Serukan Pembasmian Total Anak-anak Gaza
  • Larangan Penggunaan Ponsel di Sekolah Belanda Tingkatkan Fokus Siswa

Mungkin Anda Juga Suka

Perdana Menteri Turki Kunjungi Aceh

7 Februari 2005 10:11
Nasional

Anggota DPR: Pembubaran HTI akan Menarik Jarum Sejarah Bangsa ke Masa Orde Baru

9 Mei 2017 17:07
Nasional

Dewan Pimpinan MUI se-Indonesia Berikan Maklumat Tegas Tolak RUU HIP

12 Juni 2020 15:59
Nasional

KPAI: Perilaku LGBT Bahayakan Tumbuh Kembang Anak

10 Februari 2016 13:34
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?