Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Polisi Ghana: Para Pendeta Jangan Buat Ramalan Tahun Baru yang Menakutkan Masyarakat

Ama Farah
Terakhir diupdate: 31 Desember 2022 19:19 7:19 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 31 Desember 2022 19:19
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Polisi di Ghana memperingatkan agar para pendeta (pemuka-pemuka agama) di negara mayoritas Kristen itu agar tidak membuat ramalan Tahun Baru yang dapat menimbulkan rasa takut, khawatir, kecemasan atau kematian di masyarakat.

Hak kebebasan beribadah tidak boleh melanggar hak-hak lainnya, kata pihak kepolisian dalam sebuah pernyataan. 

Secara tradisi, jutaan orang Kristen berkumpul di gereja untuk mendengar pendeta-pendeta mereka membuat ramalan tentang tahun baru. Pesannya sering berkisar dari proyeksi optimis hingga peringatan akan datangnya malapetaka.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis hari Senin pekan ini, polisi meminta kerja sam dari para pemuka agama dan mematuhi Prophecy Communication Compliance Day, yang ditetapkan pada 27 Desember.

“Hari ini ditetapkan untuk mengingatkan kita semua supaya menjalankan ajaran agama kita dalam batas-batas hukum guna memastikan masyarakat yang aman, terjamin, bebas dari kecemasan yang dihasilkan dari ramalan-ramalan bahaya yang akan datang,” bunyi pernyataan dari kepolisian. 

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Polisi membuat hari peringatan tahunan semacam itu sejak tahun lalu, setelah masyarakat dibanjiri oleh banyak prediksi tentang kematian dan bencana, lapor situs berita lokal My Joy Online seperti dilansir BBC (27/12/2022).

Namun, menurut Sammy Darko, seorang pengacara, peringatan atau perintah dari kepolisian itu “ilegal” tidak sah, karena melanggar konstitusi yang menjamin hak kebebasan beragama.

“Maslah ini bahkan tidak untuk diperdebatkan atau ditafsirkan oleh mahkamah agung Ghana. Tidak ada undang-undang di Ghana yang memberikan wewenang kepada administrasi kepolisian untuk mengatur ramalan di negara ini,” tulisnya.

“Kebebasan beragama lebih dari sekedar ‘kebebasan beribadah’ di sinagog, gereja, atau masjid. Kebebasan itu berarti orang tidak boleh bertentangan dengan nilai dan keyakinan inti mereka demi menyesuaikan diri dengan budaya atau pemerintah, kecuali itu melanggar hukum tertentu,” tambahnya.

Darko mengatakan kepada BBC bahwa awal tahun ini pihak kepolisian kalah dalam kasus berkaitan dengan seorang pendeta, yang didakwa membuat ramalan yang mengkhawatirkan perihal seorang musisi selebriti yang ditembak mati.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gerejaGhanapendetapolisiramalantahun baru
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Paus Emeritus Benediktus XVI Meninggal Dunia
Tulisan selanjutnya Milad BMH dan Doa Akhir Tahun di Tengah Penyintas Gempa Cianjur

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?