Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kasus Polemik Gereja Kristen Kemah Daud Akhirnya Diselesaikan dengan Dialog

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Februari 2023 12:48 12:48 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 Februari 2023 12:33
Bagikan
Kakanwil Kemenag Prov. Lampung Puji Raharjo secara langsung menyikapi serta menanggapi masalah yang terjadi di GKKD (Gereja Kristen Kemah Daud) yang beralamat di Jalan Anggrek Rajabasa, Kota Bandar Lampung, dengan cara berdialog secara damai
Bagikan

Hidayatullah.com—Polemik kasus Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang sempat viral di media massa akhirnya diselesaikan dengan cara damai dengan dialog.

Sebagaimana dikutip laman Kemenag Prov. Lampung, Kakanwil Kemenag Puji Raharjo secara langsung menyikapi masalah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang beralamat di Jalan Anggrek Rajabasa, Kota Bandar Lampung, dengan cara berdialog secara damai, hari ini Ahad (19/02/2023).

Dialog dihadiri Kabag Tata Usaha selaku Ketua pokja moderasi, Kapolsek Kedaton, Camat Rajabasa, Dai Kamtibmas Kota Bandar Lampung, bersama masyarakat kali ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi.

Puji Raharjo selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, mengucapkan terima kasih atas kehadiran pihak-pihak untuk duduk bersama dan berdialog.

“Saya mengucapkan terima kasih kita semua bisa berkumpul di sini untuk bicara dari hati ke hati antar sesama warga NKRI, mari kita bersama-sama duduk bareng untuk berdialog,” ujar Puji.

Baca Juga

Perang Iran Dongkrak Penjualan Truk Listrik China
Qatar Bantah Menahan Pilot Iran
Tidak Becus Tandai Kecurangan NTU Hentikan Penggunaan Detektor AI
Pakai Toilet Umum Kaum Hawa Disuruh Bayar Kaum Adam Gratis, Wanita Austria Ini Menggugat
Banyak Peluncuran Satelit Eropa Terancam Kekurangan Roket

“Karena kita semua menginginkan kedamaian, keamanan, dan tentunya membangun hubungan yang harmonis antar umat beragama yang mencintai agama yang kita yakini, terlebih lagi saat ini dengan adanya moderasi beragama, kita tetap berada dalam keyakinan masing-masing, walaupun kita berada dalam rumah ibadah agama lain, dialog dengan cara damai dalam menyelesaikan masalah rumah ibadah adalah satu-satunya jalan untuk membangun harmoni hubungan antar umat beragama” jelas Puji.

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.09/8/2006 Pasal 13 -20 tentang Persyaratan Rumah Tinggal yang semua kegiatan dimaksud harus mengikuti prosedur sebagaimana ditetapkan oleh peraturan bersama tersebut.

“Saya selaku Kepala Kantor Kemenag berharap kita semua tentu menginginkan adanya kedamaian, keamanan, dan keharmonisan antar pemeluk agama, mari permasalahan ini kita selesaikan bersama-sama dengan tetap mengedepankan kebersamaan, kerukunan, serta menjaga kondusivitas dan harmoni antar umat beragama,” ujar Puji.

“Kita semua harus menerima kesepakatan dari para ahli, dari para pejabat bangsa, para wakil rakyat, karena pemikiran para pendiri bangsa kita lebih luas dan itulah yang menjadi pegangan kita semua secara bersama-sama. Walau kita tidak ikut membuat pegangan itu, tapi semua itu adalah bentuk kompromi yang paling sesuai, oleh karena itu mari permasalahan ini kita bicarakan dengan cara yang sebaik-baiknya”, tambahnya.

Humas Polda Lampung juga menanggapai penyelesaian kasus ini melalui akun twitternya. “Selamat Siang Sobat Polri, menyikapi serta menanggapi masalah yang terjadi di GKKD (gereja kristen kemah daud), sudah diselesaikan dengan berdialog secara damai,” demikian ciutan Humas Polda Lampung di akun @humaspoldalpg.

Surat izin

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini beredar video viral di media sosial menyoal aksi sejumlah warga dinarasikan melarang umat Kristen beribadah di gereja.

Peristiwa ini terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud, Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada  hari Ahad (19/2/2023) kemarin.

Sebelumnya, Aparat desa Rajabasa Jaya, Bandar Lampung menilai viralnya video pelarang ibadah hari Minggu merupakan polemik lama akibat izin gereja yang belum beres.

Menurut Wawan Kurniawan, Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, yang wajahnya muncul di video yang tengah viral, membantah dirinya melarang umat Kristen menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud.

Wawan mengklaim hanya membubarkan para jemaat yang ingin ibadah. Menurutnya, gedung yang hendak dipakai jemaat tersebut untuk beribadah belum ada izin.

“Saya tidak melarang, saya hanya membubarkan karena mereka belum ada izin,” kata Wawan, Senin (20/2), dikutip dari detik.com.

Wawan mengatakan sudah ada surat pernyataan dari pihak gereja yang ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar. Dalam surat itu, mereka sepakat tak akan menggunakan gedung tersebut sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.

“Kesepakatan awal, dari pengurus gereja terdahulu bahwa tempat itu bukan untuk ibadah melainkan tempat tinggal. Nah mereka ini pakai untuk ibadah, dan ini sudah minggu ketiga, makanya saya ke sini,” ujarnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gereja lampungGKKDHeadlinePolemik Gereja Kristen Kemah Daud
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Psikolog: Permasalahan Traumatis Keluarga Tidak Bisa menjadi Alasan Mengkampanyekan Childfree
Tulisan selanjutnya Jepang Naikkan Batas Usia Hubungan Seks Suka Sama Suka dari 13 ke 16 Tahun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Assad Suriah
Berita

Pengadilan Suriah Jatuhkan Hukuman Mati Atas Bashar al-Assad

Berita
11 Agustus 2026 16:10
Serangan Misil Houthi Tewaskan 3 ABK Kapal Komersial di Selat Bab al-Mandeb, Satu Korban WN Indonesia
70 Ribu Warga Palestina Hadiri Shalat Jumat di Masjidil Aqsha, Ribuan Datang Sejak Subuh
Wamenag Minta Masyarakat Tenang, Kasus Promosi Miras di The Sounds Project Harus Diusut Tuntas
Mantan Profesor Cambridge di Pusaran Tuduhan Plagiarisme Ditemukan Tak Bernyawa

Terbaru

  • Perang Iran Dongkrak Penjualan Truk Listrik China
  • Qatar Bantah Menahan Pilot Iran
  • Tidak Becus Tandai Kecurangan NTU Hentikan Penggunaan Detektor AI
  • Pakai Toilet Umum Kaum Hawa Disuruh Bayar Kaum Adam Gratis, Wanita Austria Ini Menggugat
  • Banyak Peluncuran Satelit Eropa Terancam Kekurangan Roket
  • Redam Aksi Protes PM Modi Janjikan Pelatihan AI Gratis untuk Pelajar India
  • PM Anwar Ibrahim Upayakan Pencabutan UU yang Membatasi Kegiatan Politik Mahasiswa
  • Uni Emirat Tetapkan Libur Maulid Nabi 1448 Hijriyah Tanggal 28 Agustus
  • Mantan Profesor Cambridge di Pusaran Tuduhan Plagiarisme Ditemukan Tak Bernyawa
  • Prancis Desak Israel Tangkap Pemukim Yahudi yang Memblokade Rumah Warga Palestina di Qusra

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Redam Aksi Protes PM Modi Janjikan Pelatihan AI Gratis untuk Pelajar India

16 Agustus 2026 09:46
Berita

PM Anwar Ibrahim Upayakan Pencabutan UU yang Membatasi Kegiatan Politik Mahasiswa

15 Agustus 2026 17:19
Berita

Uni Emirat Tetapkan Libur Maulid Nabi 1448 Hijriyah Tanggal 28 Agustus

15 Agustus 2026 16:24
Berita

Prancis Desak Israel Tangkap Pemukim Yahudi yang Memblokade Rumah Warga Palestina di Qusra

15 Agustus 2026 10:23
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?