Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Media Turki Didenda Gegara Bikin Laporan Kritis Soal Penanggulangan Gempa

Ama Farah
Terakhir diupdate: 28 Februari 2023 07:06 7:06 am
Ama Farah
Dipublikasikan 27 Februari 2023 20:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Regulator siaran televisi dan radio Turki, yang dikenal dengan sebutan RTUK, menjatuhkan hukuman denda atas tiga kanal televisi terkait laporan mereka yang bersifat kritis terhadap penanggulangan bencana gempa yang belum lama ini mengguncang negara itu.

Hari Rabu (22/2/2023), RTUK menghukum denda Halk TV, Tele 1 dan Fox TV Turkiye atas laporan-laporan mereka yang mengkritisi upaya penanggulangan bencana oleh pemerintah usai dua gempa merenggut nyawa lebih dari 42.000 orang, lansir Arab News.

RTUK mendenda Fox TV dan Halk TV sebesar 3 persen dari pendapatan iklan bulanan mereka disebabkan jurnalis kedua media itu mengatakan respon pascagempa pemerintah lambat dan tidak efektif.

Halk TV didenda sebesar 5 persen dari pendapatan iklan bulanan mereka dan program-programnya dihentikan lima kali karena menayangkan komentar Ahmet Sik, seorang anggota legislatif dari Partai Pekerja Turkiye.

Tele 1 dikenai sanksi yang sama karena jurnalisnya mengomentari pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan dan kebijakan-kebijakannya.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Sanksi-sanksi itu dipandang sebagai upaya Erdogan menjegal suara-suara oposisi menjelang pemilihan umum bulan Mei.

Sebagaimana diketahui, Halk TV memiliki keterkaitan dengan Partai Rakyat Republik, oposisi utama di Turki.

Ilhan Tasci, seorang anggota RTUK dari partai CHP, mengatakan hukuman denda itu bermotif “politik” merupakan “pengkhianatan terhadap kerja jurnalisme”.

“Sementara mereka yang yang mendistorsi dan menyensor kebenaran ditepuk-tepuk punggungnya, mereka yang mengejar kebenaran dibungkam,” kata Ilhan Tasci.

Pakar-pakar media lokal dan internasional serta serikat-serikat jurnalis juga mengecam denda tersebut.

Pengamat media Committee to Protect Journalists (CPJ) menyeru agar otoritas Turki mencabut keputusan tersebut dan mengawal kebebasan media di negara itu.

“Jurnalisme kritis di masa berkabung atas kehilangan nyawa puluhan ribu orang akibat gempa mungkin kelihatannya kasar, tetapi itu juga dapat membuka jalan menuju keadilan bagi para korban dan regulasi yang lebih baik guna menyelamatkan banyak nyawa di masa mendatang,” kata Carlos Martinez de la Serna, direktur program CPJ, seraya mendesak agar otoritas Turki membatalkan denda dan menahan diri untuk tidak membungkam kritik terhadap pemerintah dan institusinya.

Pada tahun 2022, Turkiye menempati peringkat ke-149 dari 180 negara dalam indeks kebebasan pers terbaru yang disusun organisasi Reporters Without Borders

Oposisi, para pakar dan kelompok-kelompok peduli hak internasional menuding RTUK menggunakan undang-undang media yang kontroversial untuk menghukum media independen dan RTUK justru berfungsi sebagai instrumen dari rezim otoriter Erdogan.

Sejak 6 Februari, menyusul gempa, pihak berwenang Turkiye sudah menangkap 78 orang yang dituduh menimbulkan ketakutan dan kepanikan sdengan membagikan konten-konten terkait gempa di media sosial.

Awal tahun ini, Turkiye memblokir akses Twitter selama 12, dengan alasan platform media sosial itu dipakai untuk menyebarkan informasi yang menyudutkan pemerintah terkait penanggulangan bencana.

Tentu saja tindakan itu mengundang protes masyarakat, yang menggunakan Twitter untuk mencari kabar tentang sanak keluarganya yang menjadi korban gempa.

Blokir kemudian dibuka setelah kepala hubungan global Twitter, John Hughes, dan direktur kebijakan publik Twitter di Turki, Ronan Costello, bertemu dengan para pejabat Turki hari Rabu (8/2/2023), lapor CNBC.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ErdogangempaTurki
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Paus Fransiskus Minta Koruptor Uang Vatikan Dihukum
Tulisan selanjutnya Pendeta Katolik Timur Terkemuka AS Hilarion Heagy Masuk Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?