Hidayatullah.com– Paus Fransiskus, hari Sabtu (25/2/2023), mengatakan bahwa penyimpangan keuangan oleh personel Vatikan telah merusak misi gereja dan menghebohkan jemaat, untuk itu perlu dilakukan peningkatan upaya untuk mengadili dan menghukum kasus korupsi di negara kota kecil itu.
Hal tersebut diungkapkan Paus Fransiskus saat berbicara di hadapan para jaksa, hakim dan pegawai pengadilan pidana dan perdata Negara Kota Vatikan pada pembukaan tahun yudisial baru, lapor Associated Press.
Pengadilan melihat adanya pertambahan signifikan jumlah kasus yang masuk dalam beberapa tahun terakhir, karena Vatikan memberlakukan standar dan akuntabilitas keuangan baru. Di antara kasus terbaru adalah persidangan – yang masih berlangsung – terkait investasi properti Tahta Suci Vatikan di London, Inggris.
Persidangan kasus London itu, yang dimulai pada Juli 2021 dan diharapkan tuntas sebelum akhir tahun ini, berpusat pada investasi Vatikan senilai 350 juta euro atas sebuah properti mewah di London serta kasus-kasus lain yang bercabang darinya. Jaksa menuduh 10 orang telah menyelewengkan uang Tahta Suci puluhan juta euro. Kuasa hukum para terdakwa membantah kliennya melakukan kesalahan.
Saat persidangan, para pengacara sebagian dari 10 terdakwa menyoroti kelemahan dalam sistem hukum Vatikan yang unik, berargumen bahwa hak-hak terdakwa belum dihormati.
Dalam pidatonya hari Sabtu kemarin, Paus Fransiskus tidak menyebut kasus London itu secara khusus, tetapi dia memperingatkan agar para praktisi hukum tidak berfokus pada seluk-beluk sistem hukum Vatikan yang ada saat ini mengingat “keseriusan perilaku yang sedang dipermasalahkan.”
“Di sini kita harus jelas dan menghindari risiko ‘keliru jari dikira bulan’,” kata Fransiskus, menggunakan analogi untuk menegaskan perlunya fokus pada kasus kriminal yang sedang diperkarakan.
“Masalahnya bukan pada persidangan melainkan fakta-fakta dan tindakan yang menentukannya dan membuatnya sangat perlu untuk dilakukan. Pada faktanya, kelakuan-kelakuan tersebut, yang dilakukan oleh sebagian anggota Gereja, sangat merusak keefektifannya dalam memantulkan cahaya ilahi,” kata Fransiskus, menyinggung kelakuan para tersangka yang mencoreng citra Gereja.
Peran Paus Fransiskus sendiri dalam transaksi-transaksi berkaitan dengan pembelian properti di London itu mengemuka di persidangan, begitu pula halnya dengan perubahan terhadap kitab undang-undang hukum yang dilakukan Fransiskus ketika penyelidikan sedang berlangsung. Dalam persidangan baru-baru ini, hakim Giuseppe Pignatone cenderung memotong pembicaraan pengacara dan para saksi yang merujuk pada keterlibatan Paus dalam perkara tersebut.
Kepala kejaksaan Vatikan, Alessandro Diddi, mengakui sorotan tajam publik terhadap proses persidangan, tetapi bersikukuh mengatakan bahwa lembaganya tidak akan terpengaruh oleh pendapat publik dan tekanan media. Dia merujuk pada meningkatnya jumlah kerjasama yudisial dengan sistem hukum negara lain, yang menunjukkan adanya penghormatan terhadap sistem hukum Vatikan oleh pihak asing.*