Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Paus Fransiskus Minta Koruptor Uang Vatikan Dihukum

Ama Farah
Terakhir diupdate: 27 Februari 2023 20:32 8:32 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 27 Februari 2023 20:32
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Paus Fransiskus, hari Sabtu (25/2/2023), mengatakan bahwa penyimpangan keuangan oleh personel Vatikan telah merusak misi gereja dan menghebohkan jemaat, untuk itu perlu dilakukan peningkatan upaya untuk mengadili dan menghukum kasus korupsi di negara kota kecil itu.

Hal tersebut diungkapkan Paus Fransiskus saat berbicara di hadapan para jaksa, hakim dan pegawai pengadilan pidana dan perdata Negara Kota Vatikan pada pembukaan tahun yudisial baru, lapor Associated Press.

Pengadilan melihat adanya pertambahan signifikan jumlah kasus yang masuk dalam beberapa tahun terakhir, karena Vatikan memberlakukan standar dan akuntabilitas keuangan baru. Di antara kasus terbaru adalah  persidangan – yang masih berlangsung – terkait investasi properti Tahta Suci Vatikan di London, Inggris.

Persidangan kasus London itu, yang dimulai pada Juli 2021 dan diharapkan tuntas sebelum akhir tahun ini, berpusat pada investasi Vatikan senilai 350 juta euro atas sebuah properti mewah di London serta kasus-kasus lain yang bercabang darinya. Jaksa menuduh 10 orang telah menyelewengkan uang Tahta Suci puluhan juta euro. Kuasa hukum para terdakwa membantah kliennya melakukan kesalahan.

Saat persidangan, para pengacara sebagian dari 10 terdakwa menyoroti kelemahan dalam sistem hukum Vatikan yang unik, berargumen bahwa hak-hak terdakwa belum dihormati.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Dalam pidatonya hari Sabtu kemarin, Paus Fransiskus tidak menyebut kasus London itu secara khusus, tetapi dia memperingatkan agar para praktisi hukum tidak berfokus pada seluk-beluk sistem hukum Vatikan yang ada saat ini mengingat “keseriusan perilaku yang sedang dipermasalahkan.”

“Di sini kita harus jelas dan menghindari risiko ‘keliru jari dikira bulan’,” kata Fransiskus, menggunakan analogi untuk menegaskan perlunya fokus pada kasus kriminal yang sedang diperkarakan.

“Masalahnya bukan pada persidangan melainkan fakta-fakta dan tindakan yang menentukannya dan membuatnya sangat perlu untuk dilakukan. Pada faktanya, kelakuan-kelakuan tersebut, yang dilakukan oleh sebagian anggota Gereja, sangat merusak keefektifannya dalam memantulkan cahaya ilahi,” kata Fransiskus, menyinggung kelakuan para tersangka yang mencoreng citra Gereja.

Peran Paus Fransiskus sendiri dalam transaksi-transaksi berkaitan dengan pembelian properti di London itu mengemuka di persidangan, begitu pula halnya dengan perubahan  terhadap kitab undang-undang hukum yang dilakukan Fransiskus ketika penyelidikan sedang berlangsung. Dalam persidangan baru-baru ini, hakim Giuseppe Pignatone cenderung memotong pembicaraan pengacara dan para saksi yang merujuk pada keterlibatan Paus dalam perkara tersebut.

Kepala kejaksaan Vatikan, Alessandro Diddi, mengakui sorotan tajam publik terhadap proses persidangan, tetapi bersikukuh mengatakan bahwa lembaganya tidak akan terpengaruh oleh pendapat publik dan tekanan media. Dia merujuk pada meningkatnya jumlah kerjasama yudisial dengan sistem hukum negara lain, yang menunjukkan adanya penghormatan terhadap sistem hukum Vatikan oleh pihak asing.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gerejapaus FransiskusTahta Sucivatikan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mozambique Dihantam Badai Jasad Penghuni Kubur Terseret Banjir
Tulisan selanjutnya Media Turki Didenda Gegara Bikin Laporan Kritis Soal Penanggulangan Gempa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?