Hidayatullah.com— Satu lembar surat pertanyaan dari Pengurus Ranting Nahdhatul Ulama (NU) Desa Sumberejo, Malang, Jawa Timur tiba-tiba viral di media social. Surat bernomor: 27/PR.NU/I/2023 itu dalam lampiranya diberi judul “Penolakan Pendirian Rumah Doa atau Gereja”
Surat yang ditujukan kepada Kepala Dese Sumberejo untuk tidak memberi rekomendasi pendirian rumah doa/gereja di RT 47 Dusun Sumbersari, Dasa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Surat juga meminta pihak panitia menghentikan sementara pembangunan gereja.
“Meminta kepada Kepala Desa Sumberejo untuk tidak memberikan rekomendasi pendirian rumah doa/gereja di RT 47 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan,” demikian isi surat tersebut pada poin dua. “Panitia penbangunan untuk tidak melakukan kegiatan pembangunan rumah doa/gereja di RT 47 RW 14 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan,” demikian keterangan di poin ketiga.
Rupanya, surat yang ditandatangani Pengurus Ranting Nahdhatul Ulama (NU) Desa Sumberejo; Kholili Bahri (Rais), Muhaimin (Katib), Sukari (Ketua) dan Mahbobi Askuri (Sekretaris), ditembuskan ke MWCNU Kecamatan Gedangan viral di publik.
Penolakan ini kemudian dimediasi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Mediasi yang digelar 17 Januari 2023 bertempat di Balai Desa Sumberejo.
Dalam surat mediasi disepakati bahwa pembangunan Gereja Kristen Jawi Wetan tetap dihentikan. Kesepakatan ini terdapat pada poin pertama kesepakatan.
“Menghentikan segala kegiatan berkaitan dengan pembangunan rumah doa tersebut di atas sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” demikian bunyi surat mediasi yang diterima detikJatim, Rabu (8/3/2023).
Poin kesepakatan yang ditandatangani Kades Sumberejo Abdul Rohman menjelaskan bahwa pemerintah desa akan melakukan koordinasi dan konsultasi. Ini akan dilakukan pada pihak yang membidangi baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Panitia Gereja Belum Mengajukan Proposal
Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kabupaten Malang, Moch Tri Waluyo menegaskan masalah pendirian gereja ini sudah selesai. Menurut Tri, inti masalah pendirian gereja tersebut sebenarnya karena pengelola gereja belum mengajukan proposal.
Berdasarkan mekanisme pendirian rumah ibadah, pengelola gereja harus mengajukan izin ke FKUB.Untuk proses pengajuan ini, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi oleh pengelola berdasarkan pasal 13 dan 14 Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Poin pertama, yakni pengelola harus memastikan tanah yang dibangun untuk gereja sudah jelas kepemilikannya. Kedua, yaitu harus ada 60 pendukung dan 90 pengguna yang disahkan kepala desa (kades) setempat berdasarkan aturan tersebut.
“Lah isu yang dibawa itu kan moro-moro (tiba-tiba, red) yang kami tangkap itu membuat bangunan tanpa izin. Masyarakat kan menolak,” ungkapnya pada Republika, Rabu (8/3/2023).
Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Malang KH Hamim Kholili menyebut masalah penolakan pembangunan gereja dianggap telah selesai setelah mediasi kedua belah pihak.”Hasil kesepakatan akhir, semua pihak menjunjung tinggi kerukunan antarumat beragama di wilayah Desa Sumberejo,” ujar Hamim.*