Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pemilu Mesir Dibatalkan Pengadilan, Presiden Manut

Ama Farah
Terakhir diupdate: 7 Maret 2013 05:38 5:38 am
Ama Farah
Dipublikasikan 7 Maret 2013 05:38
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Keputusan hari Rabu (6/3/2013) Pengadilan Adminsitrasi Mesir yang membatalkan dekrit presiden tentang waktu pelaksanaan pemilihan umum parlemen mendapatkan beragama reaksi dari tokoh-tokoh politik.

Beberapa jam setelah keputusan pengadilan itu dikeluarkan, penasehat presiden Muhamad Jadalla kepada Reuters mengatakan bahwa dekrit presiden tentang pelaksanaan pemilu mendatang yang disebut Mursy sebagai “berdaulat” tidak bisa dibatalkan oleh keputusan pengadilan, tulis Al-Ahram.

Pengacara Al-Ikhwan, Abdul Munim Abdul Maqsud setuju dengan Jadalla. Menurutnya, keputusan pengadilan administrasi itu bertentangan dengan prinsip peradilan dan menekankan bahwa keputusan pemilu merupakan kewenangan presiden.

Kepada Al-Ahram Abdul Maqsud mengatakan keputusan pengadilan tersebut bisa digugat.

Namun dalam akun Twitter-nya, konsultan media partai bentukan Al-Ikhwan Kebebasan dan Pembangunan, Murad Ali, menyatakan bahwa sepertinya partainya tidak akan menggugatnya, dengan alasan menghormati keputusan pengadilan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pada 18 Februari lalu, Pengadilan Tinggi Konstitusi menolak lima pasal dalam undang-undang pemilu baru tentang pelaksanaan pemilu parlemen kedua setelah revolusi. Undang-undang itu dikembalikan ke Dewan Syura (majelis tinggi parlemen Mesir) untuk diamandemen. Dewan Syura mengubahnya sebagian, tetapi tidak menyampaikannya kembali ke Pengadilan Konstitusi.

Berdasarkan keputusan Pengadilan Administrasi hari Rabu kemarin, Dewan Syura harus mengirimkan amandemen undang-undang itu ke Pengadilan Konstitusi sebelum diratifikasi.

Pimpinan Partai An-Nur di parlemen Abdallah Badran mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah memperingatkan akan hal itu. Di mana pengadilan tidak akan mengiznkan pemilu digelar, sebab amandemen undang-undang pemilu belum diserahkan Dewan Syura kepada Pengadilan Konstitusi.

Pencara partai liberal Wafd, Bahaa Abu Shaqa membela keputusan pengadilan itu, sebab penentuan jadwal pemilu itu dinilainya cacat hukum, mengingat amandemen UU Pemilu belum disahkan.

Sementara Presiden Mursy lewat akun Twitter resminya mengatakan akan mematuhi keputusan pengadilan, kelompok oposisi yang tergabung dalam Front Keselamatan Nasional (NSF) bersorak, sebab pembatalan pemilu itu sejalan dengan ajakannya untuk memboikot pemilu yang telah diumumkan Mursy pekan lalu.

Rencananya pemilu akan digelar mulai akhir April mendatang, untuk memilih kembali para wakil rakyat di majelis rendah, menyusul dibubarkannya parlemen hasil pemilu pertama pascarezim Husni Mubarak oleh penguasa militer sebelumnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rohaniwan Palsu Menyusup di Antara Kardinal di Vatikan
Tulisan selanjutnya Hafalan Ulama Utsmaniyah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?