Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Tak Betah Dengar Adzan, Politisi BJP India Sebut ‘Apa Allah Tuli?’

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 15 Maret 2023 10:25 10:25 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 15 Maret 2023 11:01
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Politisi partai nasionalis Hindu, Bharatiya Janata Party, (BJP) dan mantan menteri Karnataka KS Eshwarappa membuat pernyataan kontroversial terkait adzan dan bertanya “apakah Allah tuli” sehingga perlu pengeras suara untuk memanggilnya.

Pernyataan politisi BJP itu memicu perdebatan baru terkait adzan yang sempat dibahas di Mahkamah Agung pada tahun lalu.

Eshwarappa sedang berpidato di depan publik saat adzan terdengar dari sebuah masjid terdekat.

“(Adzan) ini adalah sakit kepala bagi saya, ke manapun saya punya masalah yang sama. Apakah Allah mendengar doa hanya jika seseorang berteriak dengan mikrofon? Apakah Allah tuli?,” ujar Eshwarappa dilansir Aninews pada Senin (13/03/2023).

“Bahkan kita Hindu berdoa di kuil, mengucapkan shloka dan menyanyikan bhajan, kita lebih beriman dari pada mereka dan adalah Bharat Mata yang melindungi agama-agama, tetapi jika kamu mengatakan bahwa Allah hanya mendengar kamu berdoa dengan mikrofon, saya harus mempertanyakan apakah dia tuli. Ini tidak diperlukan, masalah ini harus diselesaikan.”

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Pada April tahun lalu, beberapa ekstremis nasionalis di Karnataka meminta pihak berwenang melarang adzan disiarkan dengan pengeras suara karena melanggar polusi suara.

Karena hal itu, masjid-masjid di Karnataka kemudian mendapat himbauan dari Kepolisian yang meminta agar penggunaan pengeras suara tidak melebihi batas desibel yang diizinkan. Kepolisian mengirim himbauan tersebut ke 301 masjid, kuil, gereja dan bangunan yang menggunakan pengeras suara.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AdzanKarnatakamuslim IndiaPolitisi BJP
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Awal Ramadhan, Film Buya Hamka Mulai Dirilis di Bioskop
Tulisan selanjutnya Bentrokan Terjadi Polisi Pakistan Berusaha Menangkap Imran Khan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Trump Bilang 1.000 Rudal akan Memusnahkan Iran Apabila Presiden AS Dibunuh

Berita
12 Juli 2026 11:46
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?