Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Gegara Anak-anak, ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Vladimir Putin

Ama Farah
Terakhir diupdate: 21 Maret 2023 10:53 10:53 am
Ama Farah
Dipublikasikan 18 Maret 2023 07:57
Bagikan
Putin Kanker
Bagikan

Hidayatullah.com– International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan “deportasi tidak sah” terhadap anak-anak dari Ukraina, yang merupakan tindak kejahatan perang.

Pengadilan bentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa itu juga mengeluarkan surat perintah untuk tersangka bernama Maria Lvova-Belova, pejabat Rusia yang ditunjuk Putin untuk urusan hak-hak anak.

Menurut hakim pra-sidang ICC, ada “alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa setiap tersangka memikul tanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi penduduk yang melanggar hukum dan pemindahan yang melanggar hukum dari daerah Ukraina yang diduduki ke Federasi Rusia, dalam prasangka anak-anak Ukraina”.

Ratusan anak diyakini telah dipindahkan secara paksa dari Ukraina sejak Rusia menginvasi wilayah negara tetangganya itu pada Februari 2022. Lvova-Belova dituduh mengawasi operasi pemindahan paksa itu, lapor AFP Kamis (17/3/2023).

Menurut Amnesty International, yang mendokumentasikan pemindahan tersebut dalam sebuah laporan pada bulan November 2022, dalam beberapa kasus, anak-anak yang melarikan diri tanpa orang tua atau wali lainnya menuju wilayah yang dikuasai Ukraina dihentikan di pos pemeriksaan militer Rusia, dan dipindahkan ke tahanan pihak berwenang di wilayah Donetsk yang dikuasai Rusia.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

“Proses memperoleh kewarganegaraan Rusia telah disederhanakan untuk anak-anak yang diduga yatim piatu atau tanpa pengasuhan orang tua, dan untuk sejumlah penyandang disabilitas. Ini dimaksudkan untuk memfasilitasi adopsi anak-anak tersebut oleh keluarga Rusia, tindakan yang melanggar hukum internasional,” kata Amnesty.

“Tindakan-tindakan ini menunjukkan kebijakan Rusia yang disengaja terkait deportasi warga sipil dari Ukraina ke Rusia, termasuk anak-anak.”

ICC sudah mulai menyelidiki potensi kejahatan perang di Ukraina sejak awal invasi.

Rusia tidak mengakui otoritas ICC, yang berbasis di Den Haag dan memiliki kewenangan untuk mengadili kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di seluruh dunia. 

“Keputusan pengadilan pidana internasional tidak ada artinya bagi negara kami, termasuk dari sudut pandang hukum,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova dalam kanal Telegram-nya.

“Rusia tidak bekerja sama dengan badan ini.”

Meskipun demikian, surat perintah penangkapan itu akan mempersulit perjalanan Putin ke negara-negara yang bekerja sama dengan ICC.

Dalam sebuah pernyataan, para hakim mengatakan bahwa mereka memutuskan untuk mempublikasikan surat perintah tersebut dengan harapan hal itu “dapat berkontribusi pada pencegahan tindakan kejahatan lebih lanjut”.

Surat perintah itu diminta oleh jaksa penuntut ICC pada 22 Februari, hanya dua hari sebelum ulang tahun pertama invasi Rusia ke Ukraina.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anak-anakHeadlinerusiaVladimir Putin
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Belgia Akan Mengakui Resmi Buddhisme
Tulisan selanjutnya BMH Gelar Publik Expose Ramadhan dan Seminar Nasional

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?