Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Karaoke dan Panti Pijat di Makassar Wajib Tutup selama Ramadhan  

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Maret 2023 21:33 9:33 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 Maret 2023 21:25
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan beroperasi untuk karaoke/rumah bernyanyi dan panti pijat refleksi selama bulan Ramadan. SE Nomor 435/94/5.edar/Dispar/11/2023 sudah diteruskan ke seluruh tempat usaha rumah bernyanyi maupun panti pijat refleksi.

Kepala Dinas Pariwisata Makassar Muhammad Roem, mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan juga sekaligus untuk memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1945). Rumah bernyanyi/karaoke dan panti pijat refleksi dilarang beroperasi mulai Senin (20/3). Selanjutnya, tempat usaha tersebut baru bisa buka kembali setelah Hari Raya Idul Fitri, tepatnya Selasa, 25 April 2023 mendatang.

“Larangan beroperasi selama Ramadan terhadap rumah bernyanyi atau karaoke dan panti pijat refleksi mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, pasal 34 ayat (1) poin a, dilakukan penutupan sementara kegiatan usaha hiburan selama Ramadan,” ungkap mantan Kabag Humas Pemkot Makassar itu, kemarin.

Khusus kepada pengelola usaha jasa makanan dan minuman, kata Roem, diimbau untuk tidak demonstratif dalam menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadan saat siang hari. “Dalam menjalankan usahanya pada siang hari, diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat,” katanya.

Jika ada yang ditemukan melanggar surat edaran yang telah dikeluarkan Pemkot Makassar , maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

“Sanksi tegas dan terberat yang bisa kita ambil jika menemukan ada yang melanggar aturan adalah pembekuan izin usaha dan penutupan,” tegas Roem.

Roem mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan surat edaran larangan beroperasi ke THM selama bulan suci Ramadan karena hal itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel. “Kenapa tidak ada THM, Bar, dan diskotik? Karena itu merupakan kewenangan Pemprov Sulsel. Surat edarannya dikeluarkan Pak Gubernur,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Ikhsan, mengatakan pihaknya siap mengawal aturan yang dikeluarkan Pemkot Makassar tersebut. Bahkan, Satpol membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang dilarang beroperasi selama Ramadan.

Secara tegas, Ikhsan mengaku Satpol PP akan menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Jika ada yang ditemukan melanggar, maka Satpol PP berhak untuk memproses sanksi kepada yang bersangkutan. Dia mengatakan, pihaknya bertanggung jawab dalam penegakan Perda.

“Nanti tim kami akan bergerak mobile melakukan pengawasan. Jika ada yang ditemukan melanggar, tentu akan kami proses dan diberi sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan,” tandas Ikhsan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:karaokeMakassarpanti pijatRamadhan 2023
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Umrah Ramadhan Arab Saudi Jamaah Tak Perlu Izin untuk Sholat di Dua Masjid Suci selama 10 Hari Terakhir Ramadhan
Tulisan selanjutnya Partai Kesejahteraan Baru Pimpinan Fatih Erbakan Tak Bergabung dengan Aliansi AKP

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?