Hidayatullah.com—Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjelaskan, Senin (20/3), izin salat di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah tidak diperlukan selama 10 hari terakhir Ramadan.
Departemen Layanan Penerima Manfaat di bawah kementerian mengatakan demikian melalui akun Twitter resminya sebagai tanggapan atas pertanyaan para jamaah, menurut laporan Saudi Gazette.
“Tidak perlu mendapatkan izin untuk melakukan sholat di Dua Masjid Suci, asalkan jamaah tidak memiliki virus corona atau melakukan kontak dengan seseorang yang terinfeksi virus,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Sementara itu, Kementerian Haji mengungkapkan jamaah membutuhkan izin untuk melakukan umrah atau mengunjungi Raudah Sharif di Masjid Nabawi.
Janji temu dapat dilakukan melalui aplikasi Nusuk atau Tawakkalna, asalkan jamaah tidak memiliki virus corona atau memiliki kontak dengan individu yang terinfeksi, lapor Saudi Gazette.*