Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Fahira Idris: Pembuat, Penjual dan Predator Pornografi Anak Tidak Boleh Ada di Lingkungan Masyarakat

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 Maret 2023 11:42 11:42 am
Ahmad
Dipublikasikan 30 Maret 2023 11:45
Bagikan
Fahira Idris, Anggota DPD RI
Bagikan

Hidayatullah.com—Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri berhasil mengungkap kasus dan meringkus tiga pelaku produksi video asusila anak, pembuatan video pornografi anak, dan penjualan konten pornografi terhadap anak di bawah umur.

Para pelaku adalah predator bagi anak-anak sehingga tidak boleh lagi ada di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, para pelaku harus dijatuhi hukuman terberat mulai dari opsi hukuman mati dan atau minimal hukuman seumur hidup.

Fahira Idris, Anggota DPD RI yang juga aktivis perlindungan anak Fahira Idris mengungkapkan, walau sudah banyak pelaku kekerasan seksual terhadap anak dijatuhi hukuman berat bahkan hukuman mati karena sudah dikategorikan kejahatan luar biasa, tetapi masih ada orang yang berani menjadi predator seksual terutama yang menyasar anak-anak.

Selain mengefektifkan berbagai upaya pencegahan, fenomena masih terus berulangnya kekerasan seksual terhadap anak ini harus disikapi dengan penegakan hukum yang tegas. Salah satunya memberi vonis maksimal mulai dari hukuman mati atau penjara seumur hidup dan tambahan hukuman kebiri kimia.

“Memastikan hukuman yang berat untuk semua predator anak penting untuk mengirimkan pesan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang hukuman tidak pernah ringan bahkan bisa dihukum mati. Revisi Undang-Undang Perlindungan Anak memungkinkan predator anak dihukum mati seperti yang terjadi di beberapa kasus sebelumnya. Predator-predator anak ini tidak boleh lagi ada di lingkungan masyarakat,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (29/3/2023).

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Atas terungkapnya kasus ini, Fahira Idris mengapresiasi Polri dan meminta kasus ini diusut lebih mendalam terutama untuk mengungkap jika ada pelaku lain yang membantu dan mengusut siapa saja pembeli konten pornografi anak yang  mereka produksi dan jual.

Para pembeli ini juga harus ditangkap karena melanggar UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pendalaman juga perlu dilakukan untuk mendata jumlah anak yang menjadi korban agar mereka bisa segera dipenuhi hak-haknya sebagai korban sesuai amanat  undang-undang.

“Saya mengapresiasi kinerja Polri mengungkap kasus ini. Untuk itu, kasus ini perlu didalami lebih lanjut. Para pembeli konten pornografi anak ini juga harus ditangkap dan diadili. Selain itu, langkah penting yang juga harus segera ditempuh adalah mendata anak-anak yang menjadi korban agar hak-haknya yaitu hak atas penanganan, pelindungan dan pemulihan segera dipenuhi,” ujar Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta ini.

Sebagai informasi, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pornografi terhadap anak-anak. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pornografi terhadap anak-anak di sejumlah wilayah Pulau Jawa. Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga pelaku adalah mencari anak-anak di bawah 18 tahun untuk menjadi korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Juncto Pasal 11 UU Tentang Pornografi Juncto Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76 e UU Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 761 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fahira IdrisPembuat pornografiPenjual pornografiPredator Pornografi Anak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Parlemen ‘‘Israel’’ Setujui Undang-Undang untuk Polisi Menyerbu Rumah Warga Palestina Tanpa Perintah Pengadilan
Tulisan selanjutnya Food Estate dalam Pandangan Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?