Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Parlemen ‘‘Israel’’ Setujui Undang-Undang untuk Polisi Menyerbu Rumah Warga Palestina Tanpa Perintah Pengadilan

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 Maret 2023 11:39 11:39 am
Ahmad
Dipublikasikan 30 Maret 2023 11:30
Bagikan
Serdadu Israel Menangkap Muslimah Palestina
Bagikan

Hidayatullah.com—Sidang pleno Knesset ‘Israel’ – pada Selasa (28/3/2023) malam – menyetujui undang-undang yang memberikan otoritas kepada polisi ‘Israel’ untuk menyerbu rumah warga Palestina di wilayah Palestina yang diduduki penjajah sejak tahun 1948 (Palestina 48) tanpa perintah pengadilan, serta untuk melakukan penggeledahan dan berdasarkan keputusan lapangan, kutip Palestine Information Centre (PIC).

Koalisi Arab untuk Perubahan, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Selasa malam, mengatakan bahwa sidang pleno Knesset yang digelar hari Selasa (28/3/2023), menyetujui rancangan undang-undang yang akan memberikan wewenang kepada polisi untuk masuk ke rumah-rumah warga Palestina tanpa perintah pengadilan dan melakukan penggeledahan berdasarkan keputusan di tempat oleh polisi tanpa kriteria atau pengawasan yang jelas terhadap petugas yang membuat keputusan.

Sebanyak 20 anggota Knesset (anggota DPR) mendukung dan 6 menentang termasuk perwakilan dari Koalisi Arab untuk Perubahan. “Kami menentang undang-undang ini sejak awal karena dapat menyebabkan pelanggaran berat terhadap hak individu dan keamanan pribadinya. Pada dasarnya hak setiap individu atas prosedur peradilan yang lengkap dan adil,” lanjutnya.

“Polisi Fasis Bin Gvir akan diberikan kewenangan luas yang memungkinkan mereka menyerbu rumah tanpa perintah pengadilan dan mendenda semua anggota rumah, apakah mereka terlibat kejahatan atau tidak, dengan denda yang nilainya isa mencapai puluhan ribu syikal tanpa pembuktian kepemilikan senjata dalam hal ditemukannya senjata atau bahkan bagian-bagiannya, selain diberikan wewenang untuk menyita harta dan isi rumah tersebut,” tambahnya.

“Kami menentang undang-undang ini sejak awal, karena keyakinan kami bahwa cara untuk memerangi kejahatan tidak melalui peningkatan pelanggaran hak-hak warga negara Arab secara kasar di bawah kedok hukum, dan juga tidak melalui peningkatan jumlah orang Arab yang di dan menempatkan mereka di balik jeruji besi,” tegasnya.

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

Lebih lanjut Koalisi Arab untuk Perubahan menyatakan, “Jika polisi benar-benar ingin memerangi kekerasan dan kejahatan di masyarakat Arab, pertama-tama mereka akan menggunakan semua cara yang tersedia dalam hukum, seperti yang mereka lakukan di kota-kota Yahudi.”

Koalisi Arab untuk Perubahan menyatakan bahwa lembaga hukum dan hak asasi manusia juga menentang rancangan undang-undang tersebut.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Knessetpalestinaparlemen IsraelPolisi Israelrumah warga Palestina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mahfud MD Balas Gertak Anggota Dewan dan Minta Tak ‘Diperlakukan seperti Copet’
Tulisan selanjutnya Fahira Idris: Pembuat, Penjual dan Predator Pornografi Anak Tidak Boleh Ada di Lingkungan Masyarakat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?