Hidayatullah.com—Sidang pleno Knesset ‘Israel’ – pada Selasa (28/3/2023) malam – menyetujui undang-undang yang memberikan otoritas kepada polisi ‘Israel’ untuk menyerbu rumah warga Palestina di wilayah Palestina yang diduduki penjajah sejak tahun 1948 (Palestina 48) tanpa perintah pengadilan, serta untuk melakukan penggeledahan dan berdasarkan keputusan lapangan, kutip Palestine Information Centre (PIC).
Koalisi Arab untuk Perubahan, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Selasa malam, mengatakan bahwa sidang pleno Knesset yang digelar hari Selasa (28/3/2023), menyetujui rancangan undang-undang yang akan memberikan wewenang kepada polisi untuk masuk ke rumah-rumah warga Palestina tanpa perintah pengadilan dan melakukan penggeledahan berdasarkan keputusan di tempat oleh polisi tanpa kriteria atau pengawasan yang jelas terhadap petugas yang membuat keputusan.
Sebanyak 20 anggota Knesset (anggota DPR) mendukung dan 6 menentang termasuk perwakilan dari Koalisi Arab untuk Perubahan. “Kami menentang undang-undang ini sejak awal karena dapat menyebabkan pelanggaran berat terhadap hak individu dan keamanan pribadinya. Pada dasarnya hak setiap individu atas prosedur peradilan yang lengkap dan adil,” lanjutnya.
“Polisi Fasis Bin Gvir akan diberikan kewenangan luas yang memungkinkan mereka menyerbu rumah tanpa perintah pengadilan dan mendenda semua anggota rumah, apakah mereka terlibat kejahatan atau tidak, dengan denda yang nilainya isa mencapai puluhan ribu syikal tanpa pembuktian kepemilikan senjata dalam hal ditemukannya senjata atau bahkan bagian-bagiannya, selain diberikan wewenang untuk menyita harta dan isi rumah tersebut,” tambahnya.
“Kami menentang undang-undang ini sejak awal, karena keyakinan kami bahwa cara untuk memerangi kejahatan tidak melalui peningkatan pelanggaran hak-hak warga negara Arab secara kasar di bawah kedok hukum, dan juga tidak melalui peningkatan jumlah orang Arab yang di dan menempatkan mereka di balik jeruji besi,” tegasnya.
Lebih lanjut Koalisi Arab untuk Perubahan menyatakan, “Jika polisi benar-benar ingin memerangi kekerasan dan kejahatan di masyarakat Arab, pertama-tama mereka akan menggunakan semua cara yang tersedia dalam hukum, seperti yang mereka lakukan di kota-kota Yahudi.”
Koalisi Arab untuk Perubahan menyatakan bahwa lembaga hukum dan hak asasi manusia juga menentang rancangan undang-undang tersebut.*