Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Malaysia Akan Hapus Hukuman Mati Sejumlah Kejahatan Berat

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 April 2023 08:13 8:13 am
Ama Farah
Dipublikasikan 4 April 2023 08:13
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Parlemen Malaysia telah menyetujui RUU pembatalan hukuman mati wajib untuk berbagai kejahatan berat sebagai bagian dari reformasi luas.

Perubahan itu memungkinkan penangguhan hukuman bagi sebagian dari 1.300 terpidana mati, termasuk 500 orang asing

Saat ini, pengadilan harus menjatuhkan hukuman gantung untuk 11 kejahatan berat termasuk pembunuhan, perdagangan narkoba, makar, penculikan dan tindakan teror. Sekarang, pengadilan akan diberikan pilihan untuk menjatuhkan hukuman penjara antara 30 dan 40 tahun dan hukuman cambuk, kata Wakil Menteri Hukum Ramkarpal Singh.

Penjara seumur hidup, di mana narapidana dikurung dalam sel sampai mati, juga akan diganti dengan hukuman penjara 30 sampai 40 tahun.

Singh mengatakan 1.318 orang saat ini berstatus terpidana mati,  termasuk 842 yang sudah tidak dapat lagi mengajukan banding untuk kasusnya. Sebagian besar kasus terkait dengan perdagangan narkoba.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Ada lebih dari 500 orang asing di antara para terpidana mati, menurut Anti-Death Penalty Asia Network seperti dilansir Associated Press Selasa (4/4/2023).

RUU tersebut belum masuk ke majelis tinggi parlemen Malaysia dan raja, tetapi diduga kuat akan disahkan menjadi undang-undang.

Begitu peraturan baru itu mulai berlaku, narapidana akan memiliki waktu 90 hari untuk mengajukan peninjauan kembali atas vonis hukuman, tetapi bukan vonis bersalah mereka, katanya Singh. Dia menekankan bahwa pengadilan masih memiliki kewenangan untuk mengukuhkan vonis hukuman mati setelah peninjauan ulang dilakukan.

Malaysia memberlakukan moratorium hukuman gantung sejak 2018. Pemerintah juga mengusulkan tahun lalu untuk menghapus hukuman mati wajib, tetapi langkah itu dibatalkan setelah parlemen dibubarkan untuk penyelenggaraan pemilu.

“Pada dasarnya, kami sekarang mempersempit hukuman mati menjadi hanya untuk tiga kelompok pelanggaran utama, yaitu pembunuhan, perdagangan narkoba, dan pengkhianatan,” kata Dobby Chew dari ADPAN. “Ini adalah langkah awal yang baik. Ini akan membawa Malaysia lebih dekat dengan standar internasional bagi negara-negara yang mempertahankan hukuman mati.”*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukuman matiMalaysia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Raja Yordania: Muslim Wajib Melindungi Tempat Suci Islam dan Kristen dari Israel
Tulisan selanjutnya MUI Jabar Tegaskan Tukar Uang Tunai Tak Boleh Bersifat Jual Beli

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?