Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Malaysia Akan Hapus Hukuman Mati Sejumlah Kejahatan Berat

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 April 2023 08:13 8:13 am
Ama Farah
Dipublikasikan 4 April 2023 08:13
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Parlemen Malaysia telah menyetujui RUU pembatalan hukuman mati wajib untuk berbagai kejahatan berat sebagai bagian dari reformasi luas.

Perubahan itu memungkinkan penangguhan hukuman bagi sebagian dari 1.300 terpidana mati, termasuk 500 orang asing

Saat ini, pengadilan harus menjatuhkan hukuman gantung untuk 11 kejahatan berat termasuk pembunuhan, perdagangan narkoba, makar, penculikan dan tindakan teror. Sekarang, pengadilan akan diberikan pilihan untuk menjatuhkan hukuman penjara antara 30 dan 40 tahun dan hukuman cambuk, kata Wakil Menteri Hukum Ramkarpal Singh.

Penjara seumur hidup, di mana narapidana dikurung dalam sel sampai mati, juga akan diganti dengan hukuman penjara 30 sampai 40 tahun.

Singh mengatakan 1.318 orang saat ini berstatus terpidana mati,  termasuk 842 yang sudah tidak dapat lagi mengajukan banding untuk kasusnya. Sebagian besar kasus terkait dengan perdagangan narkoba.

Baca Juga

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Ada lebih dari 500 orang asing di antara para terpidana mati, menurut Anti-Death Penalty Asia Network seperti dilansir Associated Press Selasa (4/4/2023).

RUU tersebut belum masuk ke majelis tinggi parlemen Malaysia dan raja, tetapi diduga kuat akan disahkan menjadi undang-undang.

Begitu peraturan baru itu mulai berlaku, narapidana akan memiliki waktu 90 hari untuk mengajukan peninjauan kembali atas vonis hukuman, tetapi bukan vonis bersalah mereka, katanya Singh. Dia menekankan bahwa pengadilan masih memiliki kewenangan untuk mengukuhkan vonis hukuman mati setelah peninjauan ulang dilakukan.

Malaysia memberlakukan moratorium hukuman gantung sejak 2018. Pemerintah juga mengusulkan tahun lalu untuk menghapus hukuman mati wajib, tetapi langkah itu dibatalkan setelah parlemen dibubarkan untuk penyelenggaraan pemilu.

“Pada dasarnya, kami sekarang mempersempit hukuman mati menjadi hanya untuk tiga kelompok pelanggaran utama, yaitu pembunuhan, perdagangan narkoba, dan pengkhianatan,” kata Dobby Chew dari ADPAN. “Ini adalah langkah awal yang baik. Ini akan membawa Malaysia lebih dekat dengan standar internasional bagi negara-negara yang mempertahankan hukuman mati.”*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukuman matiMalaysia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Raja Yordania: Muslim Wajib Melindungi Tempat Suci Islam dan Kristen dari Israel
Tulisan selanjutnya MUI Jabar Tegaskan Tukar Uang Tunai Tak Boleh Bersifat Jual Beli

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?