Hidayatullah.com– Parlemen Malaysia telah menyetujui RUU pembatalan hukuman mati wajib untuk berbagai kejahatan berat sebagai bagian dari reformasi luas.
Perubahan itu memungkinkan penangguhan hukuman bagi sebagian dari 1.300 terpidana mati, termasuk 500 orang asing
Saat ini, pengadilan harus menjatuhkan hukuman gantung untuk 11 kejahatan berat termasuk pembunuhan, perdagangan narkoba, makar, penculikan dan tindakan teror. Sekarang, pengadilan akan diberikan pilihan untuk menjatuhkan hukuman penjara antara 30 dan 40 tahun dan hukuman cambuk, kata Wakil Menteri Hukum Ramkarpal Singh.
Penjara seumur hidup, di mana narapidana dikurung dalam sel sampai mati, juga akan diganti dengan hukuman penjara 30 sampai 40 tahun.
Singh mengatakan 1.318 orang saat ini berstatus terpidana mati, termasuk 842 yang sudah tidak dapat lagi mengajukan banding untuk kasusnya. Sebagian besar kasus terkait dengan perdagangan narkoba.
Ada lebih dari 500 orang asing di antara para terpidana mati, menurut Anti-Death Penalty Asia Network seperti dilansir Associated Press Selasa (4/4/2023).
RUU tersebut belum masuk ke majelis tinggi parlemen Malaysia dan raja, tetapi diduga kuat akan disahkan menjadi undang-undang.
Begitu peraturan baru itu mulai berlaku, narapidana akan memiliki waktu 90 hari untuk mengajukan peninjauan kembali atas vonis hukuman, tetapi bukan vonis bersalah mereka, katanya Singh. Dia menekankan bahwa pengadilan masih memiliki kewenangan untuk mengukuhkan vonis hukuman mati setelah peninjauan ulang dilakukan.
Malaysia memberlakukan moratorium hukuman gantung sejak 2018. Pemerintah juga mengusulkan tahun lalu untuk menghapus hukuman mati wajib, tetapi langkah itu dibatalkan setelah parlemen dibubarkan untuk penyelenggaraan pemilu.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Pada dasarnya, kami sekarang mempersempit hukuman mati menjadi hanya untuk tiga kelompok pelanggaran utama, yaitu pembunuhan, perdagangan narkoba, dan pengkhianatan,” kata Dobby Chew dari ADPAN. “Ini adalah langkah awal yang baik. Ini akan membawa Malaysia lebih dekat dengan standar internasional bagi negara-negara yang mempertahankan hukuman mati.”*