Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Malaysia Akan Hapus Hukuman Mati Sejumlah Kejahatan Berat

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 April 2023 08:13 8:13 am
Ama Farah
Dipublikasikan 4 April 2023 08:13
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Parlemen Malaysia telah menyetujui RUU pembatalan hukuman mati wajib untuk berbagai kejahatan berat sebagai bagian dari reformasi luas.

Perubahan itu memungkinkan penangguhan hukuman bagi sebagian dari 1.300 terpidana mati, termasuk 500 orang asing

Saat ini, pengadilan harus menjatuhkan hukuman gantung untuk 11 kejahatan berat termasuk pembunuhan, perdagangan narkoba, makar, penculikan dan tindakan teror. Sekarang, pengadilan akan diberikan pilihan untuk menjatuhkan hukuman penjara antara 30 dan 40 tahun dan hukuman cambuk, kata Wakil Menteri Hukum Ramkarpal Singh.

Penjara seumur hidup, di mana narapidana dikurung dalam sel sampai mati, juga akan diganti dengan hukuman penjara 30 sampai 40 tahun.

Singh mengatakan 1.318 orang saat ini berstatus terpidana mati,  termasuk 842 yang sudah tidak dapat lagi mengajukan banding untuk kasusnya. Sebagian besar kasus terkait dengan perdagangan narkoba.

Baca Juga

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran

Ada lebih dari 500 orang asing di antara para terpidana mati, menurut Anti-Death Penalty Asia Network seperti dilansir Associated Press Selasa (4/4/2023).

RUU tersebut belum masuk ke majelis tinggi parlemen Malaysia dan raja, tetapi diduga kuat akan disahkan menjadi undang-undang.

Begitu peraturan baru itu mulai berlaku, narapidana akan memiliki waktu 90 hari untuk mengajukan peninjauan kembali atas vonis hukuman, tetapi bukan vonis bersalah mereka, katanya Singh. Dia menekankan bahwa pengadilan masih memiliki kewenangan untuk mengukuhkan vonis hukuman mati setelah peninjauan ulang dilakukan.

Malaysia memberlakukan moratorium hukuman gantung sejak 2018. Pemerintah juga mengusulkan tahun lalu untuk menghapus hukuman mati wajib, tetapi langkah itu dibatalkan setelah parlemen dibubarkan untuk penyelenggaraan pemilu.

“Pada dasarnya, kami sekarang mempersempit hukuman mati menjadi hanya untuk tiga kelompok pelanggaran utama, yaitu pembunuhan, perdagangan narkoba, dan pengkhianatan,” kata Dobby Chew dari ADPAN. “Ini adalah langkah awal yang baik. Ini akan membawa Malaysia lebih dekat dengan standar internasional bagi negara-negara yang mempertahankan hukuman mati.”*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukuman matiMalaysia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Raja Yordania: Muslim Wajib Melindungi Tempat Suci Islam dan Kristen dari Israel
Tulisan selanjutnya MUI Jabar Tegaskan Tukar Uang Tunai Tak Boleh Bersifat Jual Beli

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Berita
2 September 2026 20:14
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas

3 September 2026 10:23
Berita

Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap

3 September 2026 09:53
Berita

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

2 September 2026 21:40
Berita

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

2 September 2026 20:21
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?