Hidayatullah.com— Majelis Utama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengingatkan penukaran uang tunai baru yang kerap dilakukan jelang Idul Fitri 2023, hanya boleh dilakukan sebatas tukar menukar. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar.
Rafani Achyar menegaskan, penukaran tidak boleh bersifat jual beli. Sebab, uang tunia memiliki fungsi sebagai alat tukar dan bukan komoditas yang diperjualbelikan.
“Sehinnga nilainya pun harus setara. Sebetulnya tidak boleh tukar uang di jalanan, misalnya tukar Rp1,000, harus dibeli Rp1,200,” ujar Rafani di Bandung, Senin (3/4/2023).
Rafani pun meminta kepada masyarakat agar menukar uang tunai baru hanya di tempat yang resmi, seperti Bank Indonesia atau perbankan lainnya. “Jadi kalau ditukar di BI ya ditukar saja, tidak ada memberikan kelebihan,” tutur Rafani.
Bank Indonesia Perwakilan Jabar sendiri telah menyediakan 800 titik penukaran uang tunai baru dengan bekerja sama dengan 14 bank.* (ant)