Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pria Singapura Terpidana Kasus 1 Kg Ganja Akan Digantung Pekan Depan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 21 April 2023 19:16 7:16 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 21 April 2023 19:16
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang pria Singapura dijadwalkan akan digantung hingga mati pekan depan karena berkonspirasi menyelundupkan 1 kg ganja. Eksekusi ini akan menjadi yang pertama dilakukan Singapura dalam kurun enam bulan terakhir.

Tangaraju Suppiah, 46, akan dikirim ke tiang gantung hati Rabu (26/4/2023), menurut surat pemberitahuan dari departemen penjara yang diterima oleh keluarganya dan diunggah ke media sosial oleh aktivis HAM.

Tangaraju dinyatakan bersalah pada tahun 2017 dalam dakwaan “bersekongkol dengan terlibat dalam konspirasi untuk menyelundupkan” 1.017,9 gram (35,9 ons) ganja, dua kali volume minimum yang layak untuk hukuman mati menurut hukum di Singapura.

Dia dijatuhi hukuman mati pada 2018 dan Pengadilan Banding memperkuat keputusan hukumannya.

Jaksa mengatakan dia memiliki dua nomor ponsel yang digunakan sebagai kontak.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

“Yang sangat meresahkan adalah bahwa Tangaraju … tidak pernah benar-benar membawa narkoba,” kata aktivis HAM Kirsten Han kepada AFP. “Dia juga diinterogasi oleh polisi tanpa didampingi penasihat hukum, dan kabarnya dia tidak diberikan seorang penerjemah Tamil.”

Hakim Pengadilan Tinggi Hoo Sheau Peng mengatakan bahwa siapa pun yang membantu melakukan kejahatan berdasarkan hukum juga bersalah atas pelanggaran kejahatan tersebut dan dapat dikenakan hukuman yang sama.

Hoo mengatakan bahwa “dakwaan terhadap terdakwa telah terbukti tanpa ada keraguan”.

Amnesty International hari Jumat (21/4/2023) mengecam keputusan itu, menyebutnya “sangat kejam”.

“Apabila dilakukan, eksekusi ini akan melanggar hukum internasional dan mengabaikan protes-protes berkelanjutan atas pemberlakuan hukuman mati oleh Singapura,” kata juru bicara Amnesti Internasional kepada AFP.

Singapura melanjutkan eksekusi dengan hukuman gantung pada Maret 2022 setelah memberhentikan sementara pelaksanaan eksekusi selama lebih dari dua tahun.

Sebelas eksekusi dilakukan tahun lalu, semuanya karena pelanggaran narkoba.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:eksekusi matiganjahukuman matinarkobasingapura
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ditetapkan Megawati sebagai Capres PDI-P, Ganjar Pranowo Janji Lanjutkan Kepempinan Jokowi 
Tulisan selanjutnya Tiga Serangkai dalam Kehidupan Manusia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Berita
20 Juli 2026 05:00
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?