Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Ratusan Istri di Pariaman Padang Menggugat Cerai Para Suami

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Mei 2023 13:36 1:36 pm
Ahmad
Dipublikasikan 4 Mei 2023 14:33
Bagikan
Ilustrasi
Bagikan

Hidayatullah.com— Ketua Pengadilan Agama (PA) Pariaman Anneka Yosihilma mengatakan, ratusan istri menggugat cerai suaminya usai cekcok permasalah ekonomi. Perkara perceraian yang masuk ada sebanyak 417 dari Januari 2023 hingga hari ini.

“Di antara 417 perkara itu, 301 adalah gugat cerai atau istri yang mengajukan cerai,” ungkap Anneka Yosihilma, Rabu (3/5/2023).

Lebih lanjut dikatakannya, jika dicermati dari pangkal masalah gugat cerai tersebut bersumber dari persoalan keuangan dalam rumah tangga. “Mereka cekcok soal keuangan rumah tangga atau soal ekonomi keluarga. Faktor nafkah itu terbukti menjadi peneyebab perselisihan antara istri dan suami,” ujar Anneka dikutip laman Sumbarkita.id.

Kendatipun demikian, Anneka mengatakan angka perceraian yang ditangani pihaknya itu merupakan angka yang normal. “Memang sering begitu. Wilayah kerja kita kan ada di dua wilayah yaitu Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman. Rata-rata 100 perkara tiap bulannya, ” jelasnya.

“Mereka cekcok soal keuangan rumah tangga atau soal ekonomi keluarga. Faktor nafkah itu terbukti menjadi peneyebab perselisihan antara istri dan suami,” ujar Anneka.

Baca Juga

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Kendatipun demikian, Anneka mengatakan angka perceraian yang ditangani pihaknya itu merupakan angka yang normal. “Memang sering begitu. Wilayah kerja kita kan ada di dua wilayah yaitu Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman. Rata-rata 100 perkara tiap bulannya, ” jelasnya.

Menyoal terkait perkara lainnya, seperti dispensasi nikah atau kawin tidak terlalu menonjol. “Ada sih ada perkara dispensasi kawin yang kami tangani namun tidak signifikan. Barang kali warga kita sudah mulai paham terkait aturan dan pemerintah daerah selalu melakukan sosialisasi terkait hal tersebut,” katanya.

Sepanjang tahun 2022 sebanyak 530 perkara perceraian tengah ditangani oleh pengadilan Agama (PA) Pariaman. Mayoritas, gugatan cerai dimasukkan oleh istri.

Faktor ekonomi sebagai alasan terbanyak kenapa istri menggugat suaminya di dua wilayah ini. Humas Pengadilan Agama Pariaman, Muzakkir mengatakan angka 530 perkara cerai ini berasal dari permohonan dan gugatan cerai yang masuk dari Januari hingga Juli 2022.

Dimana istri menggugat suami sebanyak 440 perkara dan 90 perkara permohonan dari suami.

Sementara tahun 2020, kasus perceraian juga mengalami peningkatan. Untuk tahun 2020 ada sebanyak 979 gugatan, 237 permohonan. Sementara untuk cerai gugat tahun 2020 sebanyak 702, cerai talak 192, dan tahun 2019 cerai talak 200, cerai gugat 600.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ceraigugat ceraiHeadlineistriPadangPariaman
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Israel’ Berharap Saudi Mengizinkan Penerbangan Langsung untuk Jamaah Haji
Tulisan selanjutnya Remaja di Serbia Susun Daftar Target Sebelum Menembaki Teman Sekolahnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?