Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Cegah Perilaku Menyimpang dan Maksiat, Kabupaten Garut Terbitkan Peraturan Anti-LGBT

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 13 Juli 2023 14:18 2:18 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 13 Juli 2023 14:18
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Peraturan Bupati (Perbup) yang merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat itu diterbitkan lantaran banyaknya kasus pelecehan seksual, meningkatnya kasus pengidap HIV/AIDS dan keberadaan grup homoseksual di Facebook.

Daftar isi
  • Masyarakat Mendukung
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Hal tersebut diungkapkan Bupati Garut, Rudy Gunawan, pada Rabu (12/07/2023). Rudy menyebut peraturan anti LGBT yang diterbitkan pihaknya “lebih menitikberatkan pencegahan dan pemulihan perilaku menyimpang.”

Pencegahan yang dimaksudkan Rudi adalah pengawasan dengan melibatkan ormas dan dinas seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, MUI, KNPI dan Satpol PP. Mereka inilah yang nantinya akan melakukan pengawasan di lokasi yang diduga terdapat perilaku LGBT seperti di sekolah dan di kos.

Menanggapi kritikan yang bermunculan terhadap peraturan anti-LGBT pemerintahannya, Rudy menyebut hal tersebut bukanlah masalah. Menurutnya, peraturan itu untuk melindungi masyarakat dari LGBT yang bertentangan dengan hukum agama.

“Nggak ada masalah. Saya harus melindungi masyarakat bahwa LGBT itu merupakan bagian yang bertentangan dengan hukum agama,” ujarnya dilansir Kumparan.

Baca Juga

‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Perlu diketahui, pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan Perbup bernomor 47 tahun 2023. Perbup tersebut impelementasi dari Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat yang menggolongkan perilaku gay, lesbian, biseksual, dan pedofilia sebagai perbuatan maksiat.

Masyarakat Mendukung

Ketua Aliansi Ummat Islam Garut, Ceng Aam, sangat menyambut baik diterbitkannya Perbup Anti-LGBT. Menurutnya, adanya peraturan tersebut dapat mencegah berkembangnya perilaku LGBT di masyarakat terutama di kalangan remaja.

Ceng Aam mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama mendorong pemerintah Garut untuk membuat peraturan terkait LGBT. Apalagi, menurutnya, para pelaku LGBT kini sudah semakin terang-terangan dan terbuka. Menurut data yang dimilikinya, jumlah kaum LGBT di Garut sudah menembus angka 3 ribu.

“Kami bukan membenci orangnya apalagi mereka juga muslim. Yang kami tak suka dan kami perangi adalah perilaku mereka yang jelas-jelas dilihat dari norma apa pun sangat menyimpang,” ujar Ceng Aam.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:GarutHeadlinelgbtPerbup Anti LGBT
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pendeta Armenia Razmik Kastoryani Masuk Islam setelah ‘Dicekik Kalung Salib”
Tulisan selanjutnya Daftar Tunggu Puluhan Tahun, Muhammadiyah Gandeng BSI Luncurkan Program Haji untuk ‘Milenial’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

4 Juni 2026 10:00
Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

4 Juni 2026 08:06
Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?